uraian tugas jabatan struktural - pedoman
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2012/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota SUrakarta No 14 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Perwali Surakarta No 15-S Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta, maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural engan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Kesatuan bangsa dan Politik;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20A Tahun 2009 dicabut.
- 13 hlm
|