JABATAN STRUKTURAL - PEDOMAN URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2019/NO.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Ketahanan Pangan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Surakarta maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Ketahanan Pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Ketahanan Pangan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan strauktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20-C Tahun 2009 dicabut.
- 13 hlm
|