Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan peraturan walikota Sabang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang memuat penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp608.999.489.402,57 belanja sebesar Rp654.944.475.425,42 dan pembiayaan sebesar Rp40.944.986.022,85.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan
kekuasaan serta wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Mencabut Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/127/KUM/2017 tetnang Penetapan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang Wajib Melaporkan Harta
Kekayaan Tahun 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota Tentang Jabatan Informasi Sadan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan informasi jabatan; Ketetuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Bab IV Besaran Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2009 Tentan Penggolongan, Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palopo nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Perda Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, Maka di pandang perlu adanya petunjuk pelaksanaanya sehingga perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2009 tentang Penggolongan, Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha dalam Wilayah Kota Palopo;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Walikota
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925));
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Secara Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Negara Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuka.n Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3285);
11. Peraturan Pemerintah Negara Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingk:ungan Hidup Strategi.s (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kata Palopo Tahun 2007 Nomor);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rumah sewa dalam Wilayah Kota Palopo (Berita Daerah Kata Palopo Tahun 2008 Nomor 12};
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Palopo (Lembaran Kata Palopo Tahun 2014 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah.
BAB I
ketentuan umum
beberapa ketentuan dalam peraturan walikota palopo nomor 49 tahun 2009 tentang penggolongan, pengawasan dan penertiban tempat usaha dalam wilayah kota palopo diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 1 penambahan angka (12) sampai angka (15) sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
pasal 1
1. daerah adalah daerah palopo
2. walikota adalah walikota palopo
3. pemerintah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
4. pejabat adalah pengawai yang di berikan tugas tertentu dibanding perizinan dan retribusi sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku
5. penggolongan adalah pembagian tingkatan pembayaran retribusi surat izin usaha(SITU) berdasarkan penggologan jenis-jenis usaha.
6. pengawasan penertiban tempat usah adalah kegiatan pematuhan dan tindakan hukum yang di lakukan kepada setiap usah agar dapat berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Izin tempat usaha adalah izin tertulis yang di berikan kepada setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan usah dan menggunakan tempat-tempat usah berdasarkan peraturan perundang-Undang yang berlaku
8. tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu yang tujuannya untuk mencari keuntungan.
9. retribusi izin tempat adalah pembayaran atsa pemberian izin tempat usaha kepada oarang pribadi atau badan yang menjalankan usah dengan menggunakan tempat usaha.
10. usah adalah kegiatan usaha perorangan atau badan yag bergerak dalam bidang mengolah,mengubah,memperbaiki bahan mentah, bahan baku maupun bahan jadi agar bahan tersebut berguna dan siap pakai jual beli,sewa-menyewa barang dengan tujuan komersial tanpa mengubah bentuk aslinya menerima/ memakai atau memberi jasa.
11. Tempat Usaha adalah tempat usaha baik dari bangunan tembok maupun dari kayu dan besi yang struktur bangunannya permanen atau ruang baik terbuka maupun tertutup untu.k melakukan suatu kegiatan penyimpanan, pemberian jasa, melakukan transaksi, penjualan/pembelian, menghasilkan dengan sesuatu dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
12. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
13. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau program.
14. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.
15. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) penambahan huruf {vv) sampai huruf (ill), ayat (3) penambahan huruf (u) sampai (ccc), ayat (4) penambahan huruf U) sampai huruf (t) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
pasal 2
(1) Tempat Usaha di golongkan kedalam 4 golongan yaitu:
a. Golongan I. b. Golongan II. c. Golongan III. d. Golongan IV.
(2) Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, terdiri dari: a. Show Room Kendaraan b. Balai pertemuan milik swasta c. Bank milik swasta/Perbankan d. 'Pf/CV/Firma e. Usaha dagang perorangan dan sejenisnya f. Perusahaan alat-alat berat g. Agen perkapalan h. Bioskop i. Hotel j. Rurnah bersalin/Klinik swasta k. Usaha Angkutan darat l. Ekspor-Impor m. Distributor/ Supplier n. Pabrik o. SPBU/SPBE p. Bengkel q. Penggilingan padi/ Heller r. Penggergajian Kayu s. Usaha Pembakaran Batu Merah/Genteng/kapur t. Rumah Potong Hewan (RPH) u. Dealer v. Bengkel Mobil w. Rurnah bemyanyi x. Usaha perkebunan/ perikanan/ petemakan y. Pencucian mobil z. Restaurant aa. Toserba bb. Koperasi Unit Desa (KUO) cc. Birojasa dd. Tower/ menara Telekomunikasi ee. Rurnah kos 11 (sebelas) kamar keatas ff. Swalayan gg. Rumah Makan hh. Supermarket ii. Koperasi jj. Asuransi kk. Pengacara 11. Notaris mm.Agen Minyak tanah/Gas nn. Toko onderdil kendaraan
00. Toko variasi mobil pp. Bola sodok qq. Toko elektronik rr. Gu dang SS. Lembaga Pembiayaan tt. Kantor Akuntan/Konsultan Pajak uu. Usaha TV Cable vv. Rumah Sakit ww. Sawmill xx. Bengkel Motor yy. BengkelLas zz. Even Organbizer aaa. Jasa Parkir bbb. Stone Crusher/Batching Plant/Mixing Plant/ Asphalt Mixing Plant ccc. Laboratorium ddd. Agen Properti eee. Advertising fff. Gudang rumput laut ggg. Penyalur Bahan Bakar hhh. Multi level Marketing iii. Jasa Angkutan BBM jjj. Lembaga Kursus
(3) Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a.Pembellan atau penjualan basil bumi/laut/hutan. b. Pembuatan perabot rumah tangga/ moubiler. c. Toko bahan bagunan d. Toko perhiasan emas/ Accessoris e. Toko tekstil f. Toko Pakaian g. Toko barang campuran h. Percetakan/ penjilidan i. Pertukangan j. Rumah Kost 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) kamar k. Warung Internet l.Salon kecantikan m.Apotek/Toko Obat n.Praktek Dokter o.Warung Telekomunikasi p. Toko Kelontong q. Penjualan Kayu r. Pangkalan minyak tanah s. Jual bell barang rongsokan t. Jual bell handphone dan sejenisnya. u.Jual Beli Barang Bekas v. Jual Meubel/Furniture w. Optik x. Koperasi (Non CV,P1',UD) y. Jual Obat dan Alat Pertanian z. Cafe /Toko Kue /Toko Roti aa. Lembaga Kursus dan Pelatihan bb. Depot Air Minum cc. Air Minum dalam Kemasan dd. Jual Alat Kesehatan ee. Tempat Rekreasi Keluarga ff. Rumah walet/ sarang burung walet/ jasa cuci sarang burung gg. walet hh. Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg ii. Pembuatan Kompos ii. Catering kk. Agen Travel 11. Depot Kaea Mobil mm.Ekspedisi Pengangkutan Muatan nn. Penyewaan Tenda & Kursi oo. Jasa Angkutan BBM pp. Usaha Wallpaper Dinding qq. Usaha Penyiaran Radio rr. Jasa parkir ss. Laundry tt. Bar (rumah minum), Karaoke, Live Music, Diskotik, Resto, Klub Malam, Pub uu. Jual Beli Kendaraan Bekas vv. Penerbitan Media ww. Penyedia Jasa Pekerja/Buruh xx.Jasa Konstruksi yy. Jual Mesin Diesel zz. Jasa Pemeliharaan Komputer aaa. Perdagangan Umum dan Sarana Obat dan Pertanian bbb.Jual Beli Kue Tradisional CCC. Optik ddd. Pembuatan Tahu Tempe
(4) Tempat usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. Rumah Kost 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kamar. b. Tukang Pangkas Rambut c. Tukang jahit. d. Warung / kios e. Foto copy f. Foto studio g. Pembuatan Gorong-gorong h. Praktek Kebidanan i. Servis Radio/TV /Kulkas dll j. Servis Alat Elektronik k. Jual Aksesoris Hp I. Pembuatan Roti dan Kue m. Rental Play Station n. Jual Perlengkapan Hewan o. Kan tin p. Warung Bakso q. Boutiq r. Pengetikan Komputer s. Jual Bell Pecah Belah t. Jual Beli Sagu (5) Tempat Usaha Sebagaiman di maksud pada ayat (1) huruf d, yaitu usaha kecil- r"\ usaha kecil yang tidak termasuk dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),(3),dan (4).
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban tempat-tempat usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berasal dari unit kerja Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit kerja lain yang terkait.
4. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2009 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan.
bab ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundagan peraturan ini dengan penetapatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang
efektif dan efisien serta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diperlukan
pedoman sebagai acuan bagi aparat pengawas
internal pemerintah dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengawasan
Intern Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun
2016 tentang Inspektorat (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengawasan intern pemerintah kota pasuruan. pengaturan meliputi antara lain: a. Perencanaan Pengawasan;
b. Pelaksanaan Audit;
c. Pelaksanaan Reviu;
d. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi;
e. Pemantauan Tindak Lanjut; dan
f. Kode Temuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
jumlah 6 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi digunakan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan
publik;
b. bahwa pembentukan Sistem Informasi Pelaporan Dinas
Kesehatan Kota Probolinggo (SIDeKa Pro) dilakukan guna
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaporan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan di Kota Probolinggo secara tepat
waktu dan akuntabel.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelaporan pelayanan fasyankes menjadi lebih cepat, tepat, akurat,
efektif dan efisien. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah proses
pengiriman pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
2. Kepala Dinas melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SI
Deka Pro sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
3. Penyelenggaraan SI Deka Pro pada fasyankes menggunakan komputer
pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasyankes.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 54 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
PERWALI Kota Depok No. 43 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat