peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengawasan intern pemerintah kota pasuruan. pengaturan meliputi antara lain: a. Perencanaan Pengawasan; b. Pelaksanaan Audit; c. Pelaksanaan Reviu; d. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; e. Pemantauan Tindak Lanjut; dan f. Kode Temuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat