Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif,
diperlukan intervensi secara terkoordinasi, holistik
dan integratif dalam Percepatan Penurunan
Stunting;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah
melaksanakan program dan kegiatan Percepatan
Penurunan Stunting; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Percepatan Penurunan Stunting di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5
Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10
Tahun 2019
Terdiri dari 13 pasal 8 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Percepatan Penurunan Stunting, Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Pada Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak yang didasarkan atas
persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak, dipandang sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor kesejahteraan rakyat pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah Dasar
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan perundang - Undangan serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan ,dipelukan standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini 1 (satu ) tahun prasekolah dasar
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 39 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2018;PP No 57 Tahun 2021;Permendikbud No 146 Tahun 2014;Permendagri No 18 Tahun 2018;Permendikbud No 32 Tahun 2018;Permendagri No 100 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum ,Penerimaan pelayanan dasar,mutu pelayanan dasar,Program penuntas paud,pemenuhan SPM Paud,Pelaporan pelaksanaan pemenuhan SPM Paud,Pembinaan dan evaluasi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Berdasarkakn ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden
Nomor 60 Tahun 2013 tetang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif, Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik-Integrtif
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;Perpres No 60 Tahun 2013;Perpres No 87 Tahun 2017;Permendikbud No 137 Tahun 2014;Permendikbud No 146 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan No 1 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Strategi sasaran dan penyelenggaraan,Gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif,peran serta masyarakat,kerjasama dan kemitraan ,pendanaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga, ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis kelembagaan penyelenggaraan ketahanan keluarga ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini tentang Petunjuk Teknis Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Tugas dan Tanggung Jawab Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
13 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak secara optimal
sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode
usia dini yang terlihat dari meningkatnya derajat
kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan
emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif perlu komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6; UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.60 Tahun 2013
PAUDHI bertujuan khusus untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan esensial Anak Usia Dini secara utuh meliputi
kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional
dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara
optimal sesuai kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran,
perlakuan yang salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras
an tar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga,
masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam upaya PAUDHI.
Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini dilakukan secara holistikintegratif.Gugus tugas PAUDHI Daerah menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 26/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KOTA LAYAK ANAK KOTA MADIUN TAHUN 2021–2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak;
b. bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan di Kota Madiun, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Madiun Tahun 2021-2024.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 Tahun 2011;
15. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
16. Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017;
17. Perwali Madiun Nomor 2 Tahun 2019
Tahapan pengembangan KLA meliputi:
a. persiapan, terdiri atas:
1. peningkatan komitmen, meliputi upaya memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan dalam pengembangan KLA;
2. pembentukan Gugus Tugas KLA Daerah; dan
3. pengumpulan data dasar, digunakan untuk:
a) mengembangkan kebijakan;
b) menentukan fokus program; dan
c) menyusun kegiatan prioritas.
b. perencanaan, yaitu penyusunan RAD-KLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi
kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit
kronis dimasa dewasanya, Kota Banjarmasin masuk dalam lokus stunting tahun 2021.
Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Banjarmasin. Untuk menanggulangi kondisi gagal
tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000
(seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi
Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Perpres Nomor 42 Tahun 2013; Perpes Nomor 83 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Kelurahan Dalam Intervensi Pencegahan Stunting; Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting; Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian; Pelaksanaan Pencegahan Stunting; Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2021/NOMOR 17 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta perlindungan anak dari bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap sebagai bagian dari hak asasi manusia perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sehingga menjadi nilai budaya masyarakat.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 31 (tiga puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sasaran Dan Strategi Penyelenggaraan KLA; Hak Dan Kewajiban Anak; Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Orang Tua Dan Keluarga; Kelembagaan Kota Layak Anak; KELANA Dan KEKELA; Peran Masyarakat, Dunia Usaha Dan Media Massa; Pendanaan; Pemantuan, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2021/NOMOR 16 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan jaminan Persalinan dan Rumah Tunggu Kelahiran Kota Dumai yang didanai dari Dana Alokasi Anggaran Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa Dana Jaminan Persalinan digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dana Jampersal dipergunakan untuk penyediaan biaya transportasi rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan
Rumah Tunggu Kelahiran, dan jasa pertolongan persalinan bagi ibu bersalin miskin, tidak mampu dan belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat atau sumber pembiayaan yang lain sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Tunggu Kelahiran Kota Dumai yang didanai dari Dana Alokasi Anggaran Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran Tahun 2021.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pedoman Pelaksanaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat