Tahapan pengembangan KLA meliputi: a. persiapan, terdiri atas: 1. peningkatan komitmen, meliputi upaya memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan dalam pengembangan KLA; 2. pembentukan Gugus Tugas KLA Daerah; dan 3. pengumpulan data dasar, digunakan untuk: a) mengembangkan kebijakan; b) menentukan fokus program; dan c) menyusun kegiatan prioritas. b. perencanaan, yaitu penyusunan RAD-KLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini; c. pelaksanaan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat