Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Perusahaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Perusahaan Daerah dalam pengembangan kinerja Perusahaan Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Percetakan Kota Magelang, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalaln ketentuan pasal 79 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Taliun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa,
pemenuhan penyertaan modal pada tahun
sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri
sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal
tersebut tidak melebihi jumlah penyertann modal
yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai
penyertaan modal bersangkutan ;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerch dan
PThak Ketiga Lainnya, pelaksanaan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD
dan PThak Ketiga lainnya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
\c. bahwa sehubungan adanya deviden atau laha bersih
PT. Bank Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2020 sebesar Rp.
2.158.463.422,26,- Rp. 2.158.463.422,26,- (dua
milyar seratus lima puluh delapan juta empat ratus
enam puluh tigaL ribu empat ratus dua puluh dua
rupiah koma dua puluh enam Ben) dan berdasarkan
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) FT.
Bank Bengkulu Tahun Buku 2020 Nomor 17 tanggal
18 Maret 2021, telah disetujui sebagal penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Rejang liebong pada
APBD Kabupaten Rejang I+ebong;
Mengin8at
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diniaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang
I+ebong pada PI`. Bank Bengkulu Tahun Anggaran
2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tchun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan
Pemerintahan Di I+opinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan IIembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagalmana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 124, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5261 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubchan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalani Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
14. Peraturan Daerah Thigkat I Fhovinsi Ben8kulu
Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan
Daerah Fhovinsi Daerah Thgkat I Bengkulu
(I,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1982
Nomor 2 Serf D);
15. Peraturan Daerah Thgkat I Fhovinsi Bengkulu
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Bank Pembangunan
Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (P'I)
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (I.embaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Hhak Ketiga
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2010 Nomor 36 Seri E);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah dan IThak Ketiga Lainnya (Lembaran Daerah
Kabupaten Rej.ang Lebong Tahun 2016 Nomor 114);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Taliun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2018 Nomor 133);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2021 Nomor 163);
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rejang I,ebong Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang ljebong Tahun
2021 Nomor 165).
Investasi; Perbankan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2021
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tentang Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 28 Mei 2021 disepakati perubahan anggaran dasar perseroan terkait Modal Dasar dan Modal Disetor;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomorl Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten KotawaringinBarat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Perubahan mengenai nilai penyertaan modal yang harus dipenuhi;
2. Perubahan mengenai rincian pemenuhan sisa kewajiban modal disetor; dan
3. Perubahan mengenai besaran penyertaan modal pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun
2010 menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten
Merangin, dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat diperlukan adanya
peningkatan sarana, prasrana dan kinerja perusahaan melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah. Penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah
Kabupaten Merangin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin perlu diperpanjang sampai dengan tahun anggaran 2019
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015; dan PP Nomor 16 Tahun 2005;
Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan
Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten
Merangin Nomor 4 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Merangin pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin dilanjutkan sampai dengan tahun anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEB SIMEULUE – SUSUNAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan rneningkatkan export, potensi ekonomi yang dimiliki daerah perlu digerakkan menjadi kegiatan ekonomi riil melalui penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Kewenangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari PDAM sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tanggal 3 Agustus 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistenatika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan dan perluasan penyediaan air bersih dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melaksanakan penguatan struktur modal Perusahaan Daerah Air Minum melalui penyertaan modal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012;
ketentuan umuml; tujuan;penyertaan modal; penganggaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
8 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah Bank Daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya didasarkan pada norma-norma hukum Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka agar bank ini dapat terus dikembangkan permodalannya, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010, tanggal 10 Juni 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Dalam Kurun Waktu Tahun Anggaran 2010 – 2012, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana yang ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembiaan Dan Pengawasaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Permendagri No 22 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Perda Kab. Daerah Tk II jombang No 2 Tahun 994;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah; Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp. 4.000.000.000.00 (empat milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama
Kabupaten Tanah Bumbu modal awal perusahaan daerah
seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan;dalam rangka pengelolaan Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama diperlukan modal awal untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Rencana Anggaran dan Kegiatan Perusahaan,modal awal Perusahaan Daerah Batuliocin Jaya Utama telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah pada Rekening Pengeluaran Pembiayaan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun
2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penyertaan Modal
4.Penggunaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat