PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI - PERSEROAN TERBATAS - BANK SUMATERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (3-29/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah yang menyatakan penyertaan modal Pemrintah Daerah Dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas perseroan terbatas Bank Sumatera Utara perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 tahun 2012.
Ketentuan Umum, Maksud Azas dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pelaporan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Ketentuan lain-lain , Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD No.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.17 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.2 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal; Penganggaran; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
9 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Perpem No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 22 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016; Perda No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud, Dan Tujuan, Bentuk Dan Besaran Nilai Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hak Dan Kewajiban, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Wakatobi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Wakatobi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor 10),
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nommor 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa barat dan Banten Tbk.
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan asli Daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dapat dilaksanakan.
Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945; UU NO 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU NO 1 Th 2004; UU No 40 Th 2007; UU No 23 Th 2014 telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 telah diubah dengan Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomo 3 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten tbk (Lembaran daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan- Penanaman Modal dan Investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti pasal 15 peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan bentuk Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Daera Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah), Perlu Dilakukan Penyertaan Modal daerah pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar, yang ditetapkan dengan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena PT. Bahana Swara Keagungan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007, sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan aktivitas, sehingga perlu dilakukan pembubaran terhadap pendirian PT dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No, 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan peraturan daerah No. 12 Tahun 2007 tentang pendirian dan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.2 SERI A/NOREG 7.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2011;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2018
penyertaan modal - pdam tirta bangka tengah - ta 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/NO. 253
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Titra Bangka Tengah serta untuk
meningkatkan perancakupan pelayanan air minum kepada
masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum
yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah;
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 122 Tahun 2015; PP No, 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006; PERDA BATENG No. 4 Tahun 2006; PERDA BATENG No. 11 Tahun 2006; PERDA BATENG No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pelaksanaan penyertaan modal daerah; penambahan penyertaan modal daerah; pembagian keuntungan (laba); pengawasan; tata cara pencairan; dan ketentuan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH SEMERU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Semeru.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru sebagaimana diubah dengan Peratuan Daerah Nomor 11 Tahun 2013.
Modal dasar Perusahaan Daerah Semeru ditetapkan sebesar Rp11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah). Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Semeru berupa uang dan/atau berupa barang direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (Delapan Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2018
PEMBIAYAAN – KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DAN SWASTA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan pembangunan wilayah merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah baik dalam skala nasional maupun global, dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di provinsi Riau, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mendorong keterlibatan swasta dalam pembangunan wilayah dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur, diperlukan pengaturan guna melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat, dan badan usaha secara berkeadilan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta Dalam Pembangunan Wilayah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 38 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta Dalam Pembangunan Wilayah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Kerjasama, Syarat Kerjasama, Penanggung Jawab Kerjasama, Bentuk dan Mekanisme Kerjasama, Jenis Infrastruktur yang Dikerjasamakan, Tanggung Jawab Perangkat Daerah dalam Kerjasama, Pengadaan Tanah, Pembiayaan Sebagian Kerjasama, Tahap Kerjasama, Tahap Perencanaan Kerjasama, Tahap Penyiapan Kerjasama, Tahap Transaksi Kerjasama, Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha, Simpul Kerjasama, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat