Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
PENCABUTAN 5 (LIMA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti 5 (lima) buah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0299/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0313/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0312/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0326/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0233/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap 5 (lima ) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Untuk itu maka perlu di tetapkan Peraturan derah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016;
Mencabut 5 (lima) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang terdiri dari :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 09);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 08);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011;
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 39 Tahun 201.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan 157 (seratus lima puluh tujuh) Desa yang terdiri atas 632 (enam ratus tiga puluh dua) dusun di Kabupaten Sumbawa, dengan rincian dan kode wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penegasan dan penetapan batas masing-masing Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Alor Pantar.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; III. Pembentukan UPT; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
peraturan yang dicabut adalah a. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan; b. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; c. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; e. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Alor Pantar
8 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Paser No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Selain itu, keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, dilihat dari Nama, Kedudukan, Tujuan maupun Tipe Organisasi dipandang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan saat ini. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pendirian, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ PDAM dan Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Tarif, Tanggung Jawab dan Ketentuan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran PDAM, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan, Pemeriksaan, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990.
Nama dan logo PDAM akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai struktur organisasi dan kepegawaian PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pengaturan ketentuan pokok pelayanan PDAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan, sehingga harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 HLM ; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/020459 tanggal 21 Desember 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Sukoharjo, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2015;
1. Panitia Pemilihan di Kabupaten
2. Penghitungan suara di TPS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2016
Pemetaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2016/NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemetaan urusan yang menjadi kewenangan Pemda Kutai Kartanegara setelah diterbitkannya UU No.9 Tahun 2015 yang diataranya meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemetaan urusan pemerintahan, penggabungan dan perumpunan urusan, penyelenggaraan urusan, serta ketentuan lain beserta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
3. PEMBENTUKAN UPT;
4. STAF AHLI;
5. KEPEGAWAIAN;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. KETENTUAN PERALIHAN;
8. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Mencabut
PERDA Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf ahli, kepegawaian, jabatan perangkat daerah kota, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 2014 kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d Pasal 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114, Perda No. 9 Tahun 2011.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya; pembentukan, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta penghapusan UPT Dinas dan Badan;
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dan antar Daerah, potensi dan keanekaragaman Daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENYELENGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; 5. PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat