Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 4, BN.2023 (388)/198 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan sarana untuk menerjemahkan cita-cita dan tujuan negara ke dalam pembangunan negara yang lebih konkrit yang dilaksanakan dalam jangkab panjang, menengah, dan tahunan;
b. bahwa untuk optimalisasi perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun dalam rencana kerja pemerintah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, rencana kerja pemerintah disusun dan ditetapkan dalam rancangan rencana kerja pemerintah yang digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pembahasan rancangan RKP tahun 2024, pembicaraan pendahuluan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, pemutakhiran rancangan RKP tahun 2024 dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
208 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 159 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Tanggal 10 Maret 2023 Prihal Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA.2023, DBH DR TA. 2023 dan DAK TA. 2023 Surat Gubernur Jambi Nomor S.663/SETDA.KESRA-1.2/111/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Penetapan Tanggal dan Terna MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 dan dalam rangka tertib administrasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara berdaya guna, maka perlu merubah Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No.59 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No,1 Tahun 2022; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2020; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2018; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; PMK No.43/PMK.07/2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Kep. Gubernur Jambi No.1078/KEP.GUB/BPKPD-4.2/2022; Perda Kab.Tebo No.15 Tahun 2021; Perda Kab.Tebo No.13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo No.159 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA.2023 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada lampiran peraturan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pasal 1
Merubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada lampiran Peraturan ini.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan
Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 4
1/PMK. 07/2021
tentang Tata Cara
Penundaan
dan/atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap
Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
41/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 ; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Dana Alokasi Gampong, BAB III Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Alokasi Dana Gampong, BAB V Pengelolaan, Penyaluran, Pencairan Dan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong, BAB VI Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Gampong, BAB VII Pemantauan Dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Gampong, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Smart City merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui program kerja dan kegiatan yang dirumuskan secara komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Masterplan Pengembangan Smart City Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357); 2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, SISTEMATIKA MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
176 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 4; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surabaya Tahun 2023-2024.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian target pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan ketahanan pangan dan gizi Kota Surabaya, perlu disusun pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi serta Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi, menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surabaya Tahun 2023-2024.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 68 Tahun 2002;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 17 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 17 Tahun 2017;
PP No 86 Tahun 2019;
Perpres No 22 Tahun 2009;
Perpres No 42 Tahun 2013;
Perpres No 83 Tahun 2017;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
Kep. Men Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 124/M.PPN/HK/10/2021;
Pergub Jawa Timur No 59 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 34 Tahun 2012;
Perwali Surabaya No 54 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 20 Tahun 2017;
Perwali Surabaya No 43 Tahun 2020;
Perwali Surabaya No 79 Tahun 2022.
Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah memberikan landasan yuridis bagi RAD-PG sebagai pedoman dalam mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian gizi bagi masyarakat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Sampang No 4; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/677/PERDA_NO_4_TAHUN_2023_TENTANG_PERUBAHAN__ATAS__PER.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sampang No 8 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten SampangTahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 15A, 15B, 15C dan 15D;
2. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN CUTI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat berjalan dengan tertib, disiplin dan efisien, maka perlu adanya pengaturan cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016;
Perbup Magetan Nomor 34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2021;
Perbup Magetan Nomor 48 Tahun 2021.
Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti bersalin;
d. cuti karena alasan penting;
e. cuti besar;
f. cuti bersama; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2020; Permenhub No. PM.28 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ASN, Pendanaan, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan
Perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
peraturan - menteri - luar - negeri - tentang - tata - kelola - naskah - perjanjian - internasional
2023
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2023 (217) : 17 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk melaksanakan tata kelola terhadap naskah asli dan salinan naskah resmi perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2020; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian
Internasional, Pemrakarsa menyelenggarakan fungsi:
a. pencetakan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang
telah siap ditandatangani di atas Kertas Perjanjian dan
disimpan dalam Map Perjanjian;
b. penyampaian setiap Naskah Asli Perjanjian Internasional
yang telah ditandatangani kepada Penyimpan untuk
disimpan dan dipelihara;
c. penyimpanan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy)
yang diterbitkan oleh Menteri;
d. penjagaan kelengkapan, keutuhan, keamanan, dan
keselamatan fisik dan informasi Naskah Asli Perjanjian
Internasional sampai diserahkan kepada Penyimpan; dan
e. pengiriman dan pertukaran Naskah Asli Perjanjian
Internasional dengan Mitra dilakukan melalui saluran
diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Lampiran file: 26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat