Retribusi - Pemakaian - Kekayaan Daerah- Kabupaten Sarolangun - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Kekayaan daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak perlu pengelolaan dan pemanfaatan sebaik baiknya, guna untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah; Terhadap pemakaian kekayaan daerah oleh masyarkat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Retribusi pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2001 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perekonomian, sehingga pertu diganti.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Mengubah dan Menambah Ketentuan BAB IV Pasal 8 Ayat (2) Huruf B dan D
Hal-hal yang Belum Cukup diatur dalam Peraturan daerah Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut dengan Peraturan Bupati
8 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di lapangan dalam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 501/54/2008; Peraturan Supati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mngatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2008.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; dan PP No.72 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang APBDesa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa , Pengurusan dan Pengawasannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air nnrupakan potensi alam yang strategis untuk mewujudkan kesejahtenaan masyarakat khususnya sektor lrigasi yang merupakan Infrastruktur pendukung kegiatan pertanian guna meningkatkan produksi, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa dalam masyarakat memanfaatkan air irigasi sangat diperlukan pengelolaan, pengaturan dan penataan secara standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang operasionalnya dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nonpr 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 32IPRT/M/2007; dan Peraturan Menteri Pekeriaan umum Nomor 33/PRT/M/2007.
Materi Pokok: Pengelolaan lrigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama serta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan irigasi yang nenjadi tanggung jawabnya ditingkat usaha tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
H9!-halyang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2008 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) untuk itu perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.10, TLD/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10 ; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 );
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum;
b) Sub Bagian Pemerintahan Desa;
c) Sub Bagian Pertanahan.
2. Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b) Sub Bagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum;
c) Sub Bagian Bantuan Hukum.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Peranan Perempuan;
b) Sub Bagian Bina Organisasi Perempuan;
c) Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan.
c. Asisten Administrasi Pembagunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Pembangunan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Bina Program;
b) Sub Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan;
c) Sub Bagian Pelaporan.
2. Bagian Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a) Sub Bagian Bina Perekonomian;
b) Sub Bagian Bina Produksi Derah;
c) Sub Bagian Lingkungan Hidup;
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Agama dan Kerohanian;
b) Sub Bagian Pendidikan;
c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi
1. Bagian Umum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha;
b) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, terdiri dari :
a) Sub Bagian Kelembagaan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan ;
c) Sub Bagian Kepegawaian.
3. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pengumpulan Informasi;
b) Sub Bagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal;
c) Sub Bagian Protokol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 58 Seri D Nomor 47 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 02 Seri D Nomor 02 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa sebagai bagian integral dari
pembangunan daerah dilaksanakan melalui otonomi desa
dan pengaturan sumber daya daerah yang member
kesempatan bagi peningkatan demokraasi dan kinerja
desa bagi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,
dan pelayanan masyarakat memerlukan dukungan
pembiayaan yang memadai.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan ajak Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten / Kota
ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2008
IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan C dalam wilayah Kabupaten Tebo menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
bahwa pengambilan dan pengelolaan Bahan Galian Golongan C merupakan Kegiatan yang penting dalam menunjang pembangunan daerah, maka untuk tertib dan terkendalinya pengambilan dan pengolahan Bahan Galian Golongan C dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Izin Usaha; Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; Jenis-Jenis Bahan Galian Golongan C; Tata Cara Memperoleh SIPD Bahan Galian Golongan C; Luas Wilayah IUP dan Jangka Waktu Izin; Struktur dan Besarnya Tarif; Berakhirnya Perizinan; Hak dan Kewajiban Pemegang SIUP; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
16 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat