pencabutan-perda-apbdes
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2008 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) untuk itu perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
- 3 hlm
|