Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 08 Tahun 2012 maka untuk memberikan Pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PB MENEKU DAN MENDAGRI No. 213 Tahun 2010 dan No. 58 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaran, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan pajak, SPOP, SPPT, dan STTS, tata cara pembayaran, keberatan dan banding, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan, penagihan, pelaporan, penghapusan piutang, denda dan sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini, mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
36 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 8 Tahun 2020 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 8 tahun 2020 tentang Target Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011;
dst...
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Target Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tahu Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2020.
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2020 (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2020 nomor 8) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Tahun 2020/No. 558
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pajak Kadaluarsa; BAB III Penghapusan Piutang Pajak; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); mmu
7. Undang-Undang Nomor. 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Angkutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tamhahan Lembaran Negara Rl Nomor 5317);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutem Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tamhahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tamhahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2018 Nomor 2, Tamhahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 88);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2015 Nomor 9);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16 Tamhahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tamhahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 83);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2018 Nomor 6, Tamhahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 90);
32. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 53);
33. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2018 Nomor 22);
34. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaringan Trayek dan Perizinan Angkutan Umum (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2018 Nomor 82);
Pemohon Izin Trayek selanjutnya disebut Pemohon adalah orang atau Badan Hukum yang mempunyai kegiatan usaha jasa angkutan penumpang umum yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Trayek.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adaleih pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang;
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang/dan atau barang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak.
Izin Trayek adalah keputusan atau izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan dan/atau perorangan untuk menjalani suatu trayek dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang umum dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Retribusi Izin Trayek adalah biaya yang dikenakan terhadap pengusaha angkutan yang diberi izin trayek untuk mengusahakan angkutan penumpang umum.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
Pelaksaan pemungutan retribusi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. pendaftaran dan pendataan;
b. persyaratan;
c. penetapan;
d. pemungutan;
e. pembayaran;
f. penyetoran; dan
g. pembukuan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau;
1. Pendataan Dan Pendaftaran Objek Pajak;
2. Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT Dan SKPDN;
3. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
4. Masa Pajak;
5. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Pajak;
6. Pengurangan Pajak Hiburan;
7. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
8. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
9. Insentif Pemungutan;
10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan
11. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARGA PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Telah diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dalam Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur, maka Perda tersebut sudah dapat diberlakukan dalam wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur;
Untuk pelaksanaa Perda sebagaimana tersebut pada huruf a, khususnya tentang Pajak Reklame, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam pengelolaan Pajak Reklame;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 aebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahum 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.15-225 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Harga Pajak Reklame, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif-tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak reklame dan pola peletakan reklame dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) tahun sekali.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2017
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PETUNJUK PELAKSANAAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92, Pasal 94 dan Pasal 95 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU no 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; Perda Kab banyumas No 19 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, termasuk juga instansi pelaksana pemungut retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang dengan ditetapkan SKRD oleh Kepala Dinas, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, cara menghitung, tata cara pembayaran dan tata cara penagihan, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kurang bayar retribusi dengan SKRDKB dan diatur juga mengenai pengembalian kelebihan pembayaran dengan SKRDLB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah merupakan sarana yang penting
dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu
dilakukan pemeliharaan dan pemwatan agar dapat berdaya
guna dan berhasil guna;
b. bahwa pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu
pungutan retribusi berdasarkan Pcraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemungutan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepublikTndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 2-3 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub1ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Normor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP
BAB III SEWA TANAH PEMERINTAH BERUPA KIOS DARURAT/NON PERMANEN
BAB IV PEHGGUNAAN PELATARAN BERUPA KIOS DARURAT/NON PERMANEN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 70 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin mendirikan bangunan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan bangunan, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin mendirikan bangunan. Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan
rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan
koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi
pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati
bangunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat