Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaran, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan pajak, SPOP, SPPT, dan STTS, tata cara pembayaran, keberatan dan banding, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan, penagihan, pelaporan, penghapusan piutang, denda dan sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat