Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, termasuk juga instansi pelaksana pemungut retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang dengan ditetapkan SKRD oleh Kepala Dinas, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, cara menghitung, tata cara pembayaran dan tata cara penagihan, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kurang bayar retribusi dengan SKRDKB dan diatur juga mengenai pengembalian kelebihan pembayaran dengan SKRDLB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat