1. Pendataan Dan Pendaftaran Objek Pajak; 2. Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT Dan SKPDN; 3. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); 4. Masa Pajak; 5. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Pajak; 6. Pengurangan Pajak Hiburan; 7. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 8. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 11. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat