Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan usaha industri dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi mempunyai kontribusi yang besar terhadap ekselarasi pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu pengaturan dibidang perizinan, persetujuan, dan rekomendasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah Kabupaten Bombana, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten bombana.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara 4003);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 );
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3168);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
13. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4377);
16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4844);
18. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang - Undangan dan Bentuk Rancangan Undang - Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
27. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1211.K/008MPE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
28. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 535.K/MPE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
29. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
30. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1603.K/40/MEM/2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan;
31. Surat Edaran Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Nomor 008.E/84/DJG/2004 tentang Pemberlakuan Besarnya Tarif Iuran Tetap, Iuran Ekssplorasi, Iuran Ekploitasi/Produksi (Royalty) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;
32. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Indusstri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 5);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. TATA CARA MENDAPATKAN IZIN (Pasal 5- Pasal 10)
4. TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN (Pasal 11 –Pasal 12)
5. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI (Pasal 13 – Pasal 14)
6. KETENTUAN SANKSI (Pasal 15)
7. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16 – Pasal 17)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 18)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena wilayah Kabupaten Bone Bolango memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerugian harta benda, dampak prikologis dan korban jiwa yang keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan di daerah, serta untuk upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, partisipasi masyarakat, lembaga usaha dan lembaga internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerjasama, pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 68 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, menegaskan bahwa pemungutan retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. MASA RETRIBUSI 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA PENAGIHAN 14. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 15. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA 16. KETENTUAN PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan perlu adanya pemberian insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.2 Tahun 1993;;3.UU No.20 Tahun 2003;
;4.UU No.32 Tahun 2004;;5.UU No.33 Tahun 2004;;6.UU No.14 Tahun 2005;
;7.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005;;8.Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;;9.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;;10.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
;12.Peraturan Daerah No.11 Tahun 2007;;13.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;
;14.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1Ketentuan Umum;;2.Tujuan dan Sasaran;;3.Persyaratan dan Mekanisme Usulan Penerima Insentif;;4.Pertanggungjawaban Insentif;;5.Ketentuan Sanksi;;6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KOTA MANADO2012/NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 05 TAHUN 2000 TENTANG PEMEKARAN KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 65 Tahun 2007, Perda Kab. Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007, Perda Kab. Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.305.142.444.242,40
b. Belanja dan Transfer Rp1.329.968.305.103,51
Surplus/defisit (Rp24.825.860.861,11)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp151.509.747.484,18
2. Pengeluaran Rp15.813.369.363,00
Surplus/defisit Rp135.696.378.121,18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADAN KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH PERLU MENYELENGGARAKAN KEMANFAATAN UMUM BERUPA PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BERMUTU BAGI PEMENUHAN HAJAT HIDUP MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG BERSUMBER DARI PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN;
BAHWA BUMD YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH DAERAH DAN BERASAL DARI KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL BERDASARKAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN BUMD; PENDIRIAN BUMD; JENIS BIDANG USAHA BUMD; MODAL BUMD; ORGAN DAN PEGAWAI BUMD; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN BUMD, TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK; PENGGUNAAN LABA BUMD; ANAK PERUSAHAAN BUMD; KERJA SAMA BUMD; PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA BUMD; PINJAMAN; EVALUASI BUMD; RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI BUMD; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN BUMD; KEPAILITAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PWERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
88 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020
Pemerintahan - BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabipaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 102 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang besaran uang persediaan pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat