Pemerintahan - BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabipaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 102 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang besaran uang persediaan pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- -
- -
- 8
|