Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, partisipasi masyarakat, lembaga usaha dan lembaga internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerjasama, pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan