Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, partisipasi masyarakat, lembaga usaha dan lembaga internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana, kerjasama, pengelolaan bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat