PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 32 TAHUN 2011.
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penggabungan Dinas Perhubungan dengan Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Ternate, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 16 TAHUN 2007.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan kelembagaan sebagai wadah pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek kewenangan, kebutuhan, kemampuan keuangan, beban kerja serta variabel pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian/analisis beban kerja, khususnya pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate, dalam rangka untuk mencapai optimalisasi penyelenggaraan urusan keuangan daerah (bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
daerah) perlu merestrukturisasi/melakukan pemisahan antara penyelenggaraan bidang pendapatan dengan bidang keuangan dan aset daerah dalam rangka efektifitas pelaksanaan bidang urusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 15 TAHUN 2007.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Kendal, maka agar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2008 dicabut
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa penanganan urusan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang selama ini ditangani oleh Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan Instansi Vertikal, maka Perda Kab Batang No 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kab Batang yang dibentuk berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2007 tentang Badan NArkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota perlu dilakukan pencabutan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pembangunan sektor pertanian dan kesinambungan proses produksi lewat penyuluhan sampai pasca panen untuk mewujudkan ketahanan pangan dapat berjalan efekyif dan efisien, maka Perda Kab Batang No 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab Batang perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pencabutan Perda No 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kab Batang dan Perda No 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi yang telah mencapai waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta untuk efektivitas dan efisiensi, maka Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab Batang dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 1988; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2004; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1, penghapusan huruf b angka 2 dan huruf g, dan perubahan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011
pembentukan desa tunggulo selatan, desa bongohulawa dan desa berlian di kecamatan tilongkabila
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2011/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan, Ketentuan Peralihan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2011
pembentukan desa poduwoma, desa panggulo, desa tulabolo barat, desa pangi, desa tinemba, desa dataran hijau, desa pinogu permai dan desa tilonggkabila di kecamatan suwawa timur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2011/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Poduwoma, Desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai dan Desa Tilonggibila di Kecamatan Suwawa Timur
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Poduwoma, desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai, dan desa Tilongkabila Di Kecamatan Suwawa Timur termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011
PERDA Kab. Batang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERDA Kab. Batang No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi yang telah mencapai waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta untuk efektivitas dan efisiensi, maka Perda Kab Batang No 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lambaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Batang dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda Kab Batang tentang Perubahan atas Perda Kab Batang No 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 27 Tahun 2009; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf A angka 4, angka 7, angka 8, angka 10, penghapusan angka 9 dan angka 11, penyisipan angka 7a, perubahan pada Bab III, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Bab IV, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Bab VI, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1, dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2, dan ayat (2), Bab IX, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, penyisipan Bab IXA, Pasal 30a, Pasal 30b, Pasal 30c dan Pasal 30d, perubahan Bab X, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, penghapusan Bab XI, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, perubahan Bab XII, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, penghapusan Bab XIII, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Bab XV, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Lampiran I, II, IV, V, VI, VII, VIII, penghapusan Lampiran IX, perubahan Lampiran X, penghapusan Lampiran XI, perubahan Lampiran XII, XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 diubah.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat