SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa penanganan urusan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang selama ini ditangani oleh Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan Instansi Vertikal, maka Perda Kab Batang No 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kab Batang yang dibentuk berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2007 tentang Badan NArkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota perlu dilakukan pencabutan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pembangunan sektor pertanian dan kesinambungan proses produksi lewat penyuluhan sampai pasca panen untuk mewujudkan ketahanan pangan dapat berjalan efekyif dan efisien, maka Perda Kab Batang No 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab Batang perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pencabutan Perda No 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kab Batang dan Perda No 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
- 4 hal
|