Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO. .., TLD NO. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian, sistematika, dan perubahan RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Kalimantan barat No.5 Tahun 2013, Perda Kalimantan Barat No.10 Tahun 2014, Perda Kalimantan Barat No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.17 Tahun 2015, Perda no.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Ketentuan Umum; Sistematika RPJMD; Kedudukan dan Fungsi; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Daerah ini 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Karawang No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN
ABSTRAK:
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan kebersihan agar dapat berjalan efektif, efisien, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan serta dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah, diperlukan langkah strategis guna melakukan penguatan secara kelembagaan
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 03 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 1 Tahun 1984; PERMEN Nomor 3 Tahun 1998; PERMEN Nomor 50 Tahun 1999; PERMEN Nomor 33 Tahun 2010; PERDA Nomor 4 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2015
Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Pengelolaan Barang Milik Negara, Tata Cara Pembinaan, Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Pedoman Pengelolaan Sampah, Penataan dan Pembentukan Kelurahan, Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa rencana Pembangunan Jangka Menengah Merupakan penjabaran dari visi,misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembanggunan Daerah dan keuangan Derah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Derah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, dan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate tahun 2016-2021.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. sistematika rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. pengendalian dan evaluasi; e. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Tipelogi Perangkat Daerah
3. Pembentukan Upt
4. Staf Ahli
5. Jabatan Perangkat Daerah dan Perangkat Kecamatan
6. Kepegawaian
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
PERDA Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007, PERDA Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700); 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009
Nomor 1 Seri E);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 61);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8
Seri D)
peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah derah Tahun 2016-2021. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 – 2021
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021, yang pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG MUSYAWARAH PEMBANGUNAN BERMITRA MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka percepatan pembangunan daerah, maka salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tercermin dalam alat kelengkapan Dewan adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Walikota dalam mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu bentuk partisipasi anggota Dewan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah dan sebagai bagian dari Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
• Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2001 Nomor 13 Seri D) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a dan ditambahkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16 dan angka 17;
• Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) terkait Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi DPRD dan sebagai bagian dari MPBM yang dilaksanakan oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Di antara BAB II dan BAB III, disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIA yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah;
• Setelah BAB IIA, ditambahkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIB, POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD;
• Ketentuan Pasal 9 terkait Pendanaan Diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat