Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 500/3231/SJ, tanggal 19 Juni 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Retribusi Izin Gangguan; bahwa sehubunhan dengan hal tersebut dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belum Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belu No. 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1; Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan bagian keempat paragraf 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, paragraf 2 pasal 17, paragraf 3 dan pasal 18 dihapus; perubahan pasal 29; ketentuan pasal 32a ayat (3) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
14 halaman; 2 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya
Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan yang
diselenggarakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan, maka
kewajiban pemerintah untuk
menjamin penduduk miskin dengan Jaminan Kesehatan
Nasional sudah terpenuhi
bahkan terlampaui sehingga
tidak perlu lagi menyediakan
anggaran untuk kebutuhan
pelayanan di Puskesmas bagi
penduduk miskin yang
berobat ke Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
tersebut di atas, pengaturan
mengenai Retribusi Pelayanan
Kesehatan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa
Umum.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 4 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012,
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 diubah.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No 29 Tahun 1959; UU No 08 Tahun 1981; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2016; Perda Kab. Buton No 06 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembukuan dan pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kemudian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Rtribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 05 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan-Atas-Peraturan Daerah-Nomor 20 Tahun 2010-Tentang-Retribusi Pengendalian-Menara Telekomunikasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian terhadap penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Umum yang mencabut ketentuan mengenai penetapan tarif retribusi pengendalian Menara telekomunikasi sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan harmonisasi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU NO. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010, meliputi : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 8 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah dan Pasal 12 ayat (5) dihapus, serta ditambah satu ayat yaitu ayat (6) Pasal 12; Ketentuan Pasal 13 diubah; dan Ketentuan Pasal 14 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan objek baru pada pemakaian kekayaan daerah retribusi jasa usaha yakni pemakaian jasa pengujian dilaboratorium lingkungan maka dipandang perlu mengubah Perda Kab. Agam No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2012 diubah sebagai berikut:
1. Setelah angka 23 Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 24
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
PERDA NO. 2 TAHUN 2012
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
1. retribusi daerah dilaksanakan . berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, dengan memperhatikan potensi daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib sejahtera dan berkeadilan;
2. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha lndustri;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
23. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2015;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
3. Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Ketentuan Umum, Jenis-Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Nama Subjek Objek Retribusi, Struktur dan Bedarnya Tarif Retribusi, Pemberian Izin
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Noreg. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa , Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 574).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, yang terdiri atas 3 Angka perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010
Tidak Ada
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat