PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM - KOTAMADYA - JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi yang telah berdiri sejak Tahun 1974 berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian PDAM Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (1).
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa dikecualikan obyek Retribusi adalah pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BMUD dan Pihak Swasta;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan melakukan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng;
c. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng telah melebihi dari pada yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng, sehingga perlu disesuaikan atau diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air baku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Trenggalek cukup besar namun belum
termanfaatkan secara maksimal karena pengelolaan dan
pengembangan jaringannya belum tersedia untuk
menjangkau pemenuhan sambungan rumah, hal ini
disebabkan oleh kurangnya sarana dan prasarana
jaringan distribusi dan jaringan tersier yang seharusnya
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,
sehingga cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat
berpenghasilan rendah belum dapat terpenuhi
sepenuhnya untuk mencapai derajat kualitas kesehatan
masyarakat sehingga perlu ada tambahan cakupan
pelayanan air minum;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat
sebagai kewajiban Pemerintah, maka Pemerintah Daerah
perlu mengikuti Program Hibah Air Minum yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Murni, yang dipersyaratkan melakukan investasi terlebih
dahulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun
1992; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2013; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun
2014
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan penggunaan; penyertaan modal; Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar
Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Rupiah). dibagi 5 termin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan SULTRA
ABSTRAK:
Percetakan Sultra sebagai salah satu BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan jasa percetakan perlu diberdayakan dan ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Perda No. 5 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan otonomi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan hukum, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha, modal, pengelolaan, pengurus, kepegawaian dan penghasilan, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa BUMD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017;
Perbup ini mengatur pedoman dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh BUMD menggunakan anggaran yang bersumber dari:
a. dana perusahaan/BUMD;
b. dana hibah; dan
c. sumber dana lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2012
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 30 - TAHUN 2006
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 atas pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2010,
antara lain dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur belum mencantumkan besarnya
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 TAhun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;Permendagri No 1 Tahun 1983;Permendagri No 1 Tahun 1984;Permendagri No 690 - 1572 Tahun 1985 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 30), diubah sebagai
berikut:Jumlah modal dasar yang telah disetor sesuai dengan pasal 2 ayat (3) sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 3.476.423.205,-,Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp.
500.000.000,00,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah :
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat