Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan dan dengan tidak adanya kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan perlu disesuaikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Pemalang No. 8 Tahun 2015; Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Pemalang Nomor 23 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewenangan penerbitan SIUP, pelimpahan kewenangan penerbitan SIUP, masa berlakunya SIUP, retribusi penggantian SIUP yang hilang atau rusak, pembinaan kepada pemilik SIUP, peringatan kepada pemilik SIUP, pembatalan dan tidak berlakunya SIUP, keberatan atas data dalam SIUP, sanksi atas pelanggaran terkait SIUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Kolaka No. 5 Tahun 2018 No Registrasi 5/83/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki
peranan penting dalam menopang pertumbuhan
ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi angka
pengangguran;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka memeiliki
tugas dan tanggung jawab untuk memberikan
perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan
pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, sehingga dapat
meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka
menggerakkan perekonomian di Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IV
PERLINDUNGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB V
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH
BAB VI
KEMITRAAN
BAB VII
PEMASARAN
BAB VIII
PEMBINAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IX
PERAN PEMERINTAH, DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT
BAB X
SANKS! ADMINISTRASI
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Luwu sebagai daerah agraris, sektor pertanian masih menjadi tumpuan utama masyarakat memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan daerah dan sekaligus menjadi mata pencaharian pokok petani dan sumber penyediaan
lapangan kerja;
b. bahwa semakin meningkatnya pertambahan
penduduk, perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degredasi alih fungsi dan
fregmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
c. bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersediannya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
5. Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5280);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Repubulik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
........ Tahun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Nomor ..... , Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
..........Tahun .. ..... tentang Perlindungan Lahan 2
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor .
Tahun . . . . . . . . . . . . tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Luwu tahun - (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun Nomor );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2012 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor
......... Tahun tentang Sempadan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun Nomor
......... , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Nomor );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor
.............. Tahun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Belopa Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS
BAB III MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB V PENGEMBANGAN
BAB VI PENELITIAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PEMBINAAN
BAB IX PENGENDALIAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI SISTEM INFORMASI
BAB XII PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV SISTEM INFORMASI
BAB XVPERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI SANKSi ADMINISTRATIF
BAB XVII PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
NOMOR : 5 tahun 2018
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di daerah merupakan pengejawantahan dari upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 50 Tahun 2015; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, perencanaan, perlindungan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, pendanaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Tahun 2018 No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha bidang perdagangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telag diubah dengan Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Butin No.1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran, pengecualian, kewenangan tugas dan tanggung jawab pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, serta pengawasan dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Klaten telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kabupaten Klaten pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, lokasi binaan PKL, waktu usaha PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan,pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PErpres No.74 Tahun 2013, Permendag No.20/MDAG/PER/4/2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis dan golongan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, perusahaan dan peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, ruang lingkup, maksud dan tujuan, peran pemerintah daerah, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksanaan dan program TSP, foorum TSP, prosedur pelaksanaan program TSP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penerima TSP, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.0244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH NUSANTARA MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian varrs sangat dinamis di Kabupa.ten Morowali, membuka potensi ekonomi baru yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memperbanyak sumber pendapatan daerah dengan menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik darr penuh kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber pendapatan yang mampu memajukan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa guna mengoptimalkan pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Morowali secara profesional dan memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber pendapatan asli daerah. perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah berbentuk perseroan terbatas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (21 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan; pendirian perseroan milik daerah; bidang usaha; modal dan saham; penambahan penyertaan modal; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; pemggunaan laba; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi; dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
13 halaman; Penjelasan 5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat