Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Utara, menyebutkan bahwa Kedudukan,
Susurran Organisasi, Tugas dan Furrgsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Unit Kerja di bawahnya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturari Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Euton Utara
Tahun 2016 Nomor 6).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur,
menyembutkan bahwa Ketcntuan lebih lanjut mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja perangkat Daerah dan Unit Kerja dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI.
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 52 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 60 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja dinas perumahan dan permukiman kabupaten bandung barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 52 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bombana No. 14 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana, perlu menetapkan Peraturan Sup ti tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi :'erta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Des Kabupaten
Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Kabupaten Bombana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1).
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASIDAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penjabara Tugas dan
Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa
dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bombana
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 52 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2016 NOMOR 3253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kepualaun Anambas Nomor 32 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Funsgi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabutaten Anmbas dicabu dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
255 halamaan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 52 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pemerintahan Desa;
c. Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Desa;
d. Bidang Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa;e. Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan:
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 52 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor g Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Ttrgas dan Fungsi, serta Tata Ke4a Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan Daerah
I(abupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupa.tei
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi SeLatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nbmor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomoi
a27Ol;
2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2}ll tentang Pembentukan peraturan perundang-und"rrga;
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ott Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor S Tahun 2Ol4 tcntangAparatur
Sipil Negara (I*mbaran Negisra Republik IndqnesiaTahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republii
Indonesia Tahuq 20!4 No_mqr 244, Tambahan kmbaralr
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebqgeimnna
telah diubah beberapa kali terakhir dengan DndangUndang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perutahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlS Nomor S8, Tambihan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tcntang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Talolrbahan km-baran
Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
1
N
\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (Icmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2o.16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lcmbaran Daerah l(abupa.ten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCI.AN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 52 TAHUN 2016
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 52 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sanggau No. 11 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DIANS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
14 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2016/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: UPTD di Daerah, terdiri atas:
a. UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri
atas:
1. UPTD Pendidikan di Kecamatan, terdiri atas:
a) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Weru;
b) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Tawangsari;
c) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Bulu;
d) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Nguter;
e) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Sukoharjo;
f) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Bendosari;
g) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Polokarto;
h) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Mojolaban;
i) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Grogol;
j) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Gatak;
k) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Baki; dan
l) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Kartasura.
2. SMP Negeri, terdiri atas:
a) SMP Negeri 1 Sukoharjo;
b) SMP Negeri 2 Sukoharjo;
c) SMP Negeri 3 Sukoharjo;
d) SMP Negeri 4 Sukoharjo;
e) SMP Negeri 5 Sukoharjo;
f) SMP Negeri 6 Sukoharjo;
g) SMP Negeri 7 Sukoharjo; h) SMP Negeri 1 Bulu;
i) SMP Negeri 2 Bulu;
j) SMP Negeri 3 Bulu;
k) SMP Negeri 1 Tawangsari;
l) SMP Negeri 2 Tawangsari;
m) SMP Negeri 3 Tawangsari;
n) SMP Negeri 4 Tawangsari;
o) SMP Negeri 1 Weru;
p) SMP Negeri 2 Weru;
q) SMP Negeri 3 Weru;
r) SMP Negeri 1 Nguter;
s) SMP Negeri 2 Nguter;
t) SMP Negeri 3 Nguter;
u) SMP Negeri 4 Nguter;
v) SMP Negeri 1 Bendosari;
w) SMP Negeri 2 Bendosari;
x) SMP Negeri 3 Bendosari;
y) SMP Negeri 1 Polokarto;
z) SMP Negeri 2 Polokarto;
aa) SMP Negeri 3 Polokarto;
bb) SMP Negeri 4 Polokarto;
cc) SMP Negeri 1 Mojolaban;
dd) SMP Negeri 2 Mojolaban;
ee) SMP Negeri 3 Mojolaban;
ff) SMP Negeri 1 Grogol;
gg) SMP Negeri 2 Grogol;
hh) SMP Negeri 3 Grogol;
ii) SMP Negeri 1 Baki;
jj) SMP Negeri 2 Baki;
kk) SMP Negeri 1 Gatak;
ll) SMP Negeri 2 Gatak;
mm) SMP Negeri 1 Kartasura;
nn) SMP Negeri 2 Kartasura;
oo) SMP Negeri 3 Kartasura;
3. Sanggar Kegiatan Belajar.
b. UPTD pada Dinas Kesehatan terdiri atas:
1. UPTD Puskesmas di Kecamatan, terdiri atas:
a) Puskesmas Weru;
b) Puskesmas Tawangsari; c) Puskesmas Bulu;
d) Puskesmas Nguter;
e) Puskesmas Sukoharjo;
f) Puskesmas Bendosari;
g) Puskesmas Polokarto;
h) Puskesmas Mojolaban;
i) Puskesmas Grogol;
j) Puskesmas Gatak;
k) Puskesmas Baki;
l) Puskesmas Kartasura.
2. Unit Gudang Farmasi;
3. Unit Laboratorium Kesehatan.
c. UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
terdiri atas :
1. UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di
Kecamatan, terdiri atas:
a) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Weru;
b) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Tawangsari;
c) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Bulu;
d) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Nguter;
e) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Sukoharjo;
f) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Bendosari;
g) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Polokarto;
h) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Mojolaban;
i) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Grogol;
j) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Gatak;
k) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Baki;
l) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Kartasura;
2. Unit Bengkel dan Laboratorium;
3. Unit Penerangan Jalan Umum;
4. Unit Pengelolaan Limbah. c. UPTD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
adalah Unit Pemakaman dan Pertamanan;
d. UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup adalah
UnitPengelolaan Sampah; dan
e. UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
terdiri atas:
1. UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di
Kecamatan terdiri dari :
a) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Sukoharjo;
b) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Bulu;
c) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Tawangsari;
d) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Weru;
e) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Nguter;
f) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Grogol;
g) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Baki;
h) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Kartasura;
i) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Gatak;
j) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Mojolaban;
k) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Polokarto;
l) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil pil
Kecamatan Bendosari.
f. UPTD pada Dinas Perhubungan adalah Unit Perparkiran.
g. UPTD pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah
Radio Siaran Pemerintah Daerah.
h. UPTD pada Dinas Pertanian dan Perikanan, terdiri dari :
1. UPTD Pertanian di Kecamatan, terdiri atas:
a) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Weru;
b) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Tawangsari;
c) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Bulu;
d) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Nguter;
e) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Sukoharjo; f) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Bendosari;
g) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Polokarto;
h) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Mojolaban;
i) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Grogol;
j) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Gatak;
k) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Baki;
l) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Kartasura.
2. Balai Benih Tanaman Pangandan Hortikultura;
3. Balai Pembibitan Perkebunan dan Kehutanan;
4. Balai Pengujian dan Demonstrasi;
5. Balai Pendidikan dan Pelatihan Agribisnis;
6. Balai Benih Ikan;
7. Balai Inseminasi Buatan;
8. Rumah Potong Hewan; dan
9. Pos Kesehatan Hewan.
i. UPTD pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerjaadalah
Balai Latihan Kerja.
j. UPTD pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, terdiri atas :
1. UPT Pasar, yang terdiri dari :
a) Unit Pasar Wilayah I meliputi Wilayah Kecamatan
Bulu, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Weru;
b) Unit Pasar Wilayah II meliputi Wilayah Kecamatan
Nguter, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan
Grogol;
c) Unit Pasar Wilayah III, meliputi Wilayah Kecamatan
Baki, Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak;
dan
d) Unit Pasar Wilayah IV, meliputi Wilayah Kecamatan
Bendosari, Kecamatan Polokarto dan Kecamatan
Mojolaban;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 219) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 Nomor 751); dan b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
Nomor 13) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keduaatas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2009tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 Nomor 752) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat