Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: UPTD di Daerah, terdiri atas: a. UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: 1. UPTD Pendidikan di Kecamatan, terdiri atas: a) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Weru; b) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tawangsari; c) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bulu; d) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Nguter; e) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sukoharjo; f) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bendosari; g) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Polokarto; h) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban; i) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Grogol; j) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Gatak; k) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baki; dan l) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kartasura. 2. SMP Negeri, terdiri atas: a) SMP Negeri 1 Sukoharjo; b) SMP Negeri 2 Sukoharjo; c) SMP Negeri 3 Sukoharjo; d) SMP Negeri 4 Sukoharjo; e) SMP Negeri 5 Sukoharjo; f) SMP Negeri 6 Sukoharjo; g) SMP Negeri 7 Sukoharjo; h) SMP Negeri 1 Bulu; i) SMP Negeri 2 Bulu; j) SMP Negeri 3 Bulu; k) SMP Negeri 1 Tawangsari; l) SMP Negeri 2 Tawangsari; m) SMP Negeri 3 Tawangsari; n) SMP Negeri 4 Tawangsari; o) SMP Negeri 1 Weru; p) SMP Negeri 2 Weru; q) SMP Negeri 3 Weru; r) SMP Negeri 1 Nguter; s) SMP Negeri 2 Nguter; t) SMP Negeri 3 Nguter; u) SMP Negeri 4 Nguter; v) SMP Negeri 1 Bendosari; w) SMP Negeri 2 Bendosari; x) SMP Negeri 3 Bendosari; y) SMP Negeri 1 Polokarto; z) SMP Negeri 2 Polokarto; aa) SMP Negeri 3 Polokarto; bb) SMP Negeri 4 Polokarto; cc) SMP Negeri 1 Mojolaban; dd) SMP Negeri 2 Mojolaban; ee) SMP Negeri 3 Mojolaban; ff) SMP Negeri 1 Grogol; gg) SMP Negeri 2 Grogol; hh) SMP Negeri 3 Grogol; ii) SMP Negeri 1 Baki; jj) SMP Negeri 2 Baki; kk) SMP Negeri 1 Gatak; ll) SMP Negeri 2 Gatak; mm) SMP Negeri 1 Kartasura; nn) SMP Negeri 2 Kartasura; oo) SMP Negeri 3 Kartasura; 3. Sanggar Kegiatan Belajar. b. UPTD pada Dinas Kesehatan terdiri atas: 1. UPTD Puskesmas di Kecamatan, terdiri atas: a) Puskesmas Weru; b) Puskesmas Tawangsari; c) Puskesmas Bulu; d) Puskesmas Nguter; e) Puskesmas Sukoharjo; f) Puskesmas Bendosari; g) Puskesmas Polokarto; h) Puskesmas Mojolaban; i) Puskesmas Grogol; j) Puskesmas Gatak; k) Puskesmas Baki; l) Puskesmas Kartasura. 2. Unit Gudang Farmasi; 3. Unit Laboratorium Kesehatan. c. UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas : 1. UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kecamatan, terdiri atas: a) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Weru; b) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Tawangsari; c) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Bulu; d) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Nguter; e) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Sukoharjo; f) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Bendosari; g) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Polokarto; h) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Mojolaban; i) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Grogol; j) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Gatak; k) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Baki; l) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kecamatan Kartasura; 2. Unit Bengkel dan Laboratorium; 3. Unit Penerangan Jalan Umum; 4. Unit Pengelolaan Limbah. c. UPTD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, adalah Unit Pemakaman dan Pertamanan; d. UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup adalah UnitPengelolaan Sampah; dan e. UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas: 1. UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan terdiri dari : a) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Sukoharjo; b) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bulu; c) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tawangsari; d) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Weru; e) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Nguter; f) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Grogol; g) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Baki; h) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kartasura; i) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Gatak; j) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mojolaban; k) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Polokarto; l) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil pil Kecamatan Bendosari. f. UPTD pada Dinas Perhubungan adalah Unit Perparkiran. g. UPTD pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Radio Siaran Pemerintah Daerah. h. UPTD pada Dinas Pertanian dan Perikanan, terdiri dari : 1. UPTD Pertanian di Kecamatan, terdiri atas: a) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Weru; b) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Tawangsari; c) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Bulu; d) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Nguter; e) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Sukoharjo; f) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Bendosari; g) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Polokarto; h) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Mojolaban; i) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Grogol; j) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Gatak; k) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Baki; l) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Kartasura. 2. Balai Benih Tanaman Pangandan Hortikultura; 3. Balai Pembibitan Perkebunan dan Kehutanan; 4. Balai Pengujian dan Demonstrasi; 5. Balai Pendidikan dan Pelatihan Agribisnis; 6. Balai Benih Ikan; 7. Balai Inseminasi Buatan; 8. Rumah Potong Hewan; dan 9. Pos Kesehatan Hewan. i. UPTD pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerjaadalah Balai Latihan Kerja. j. UPTD pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, terdiri atas : 1. UPT Pasar, yang terdiri dari : a) Unit Pasar Wilayah I meliputi Wilayah Kecamatan Bulu, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Weru; b) Unit Pasar Wilayah II meliputi Wilayah Kecamatan Nguter, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Grogol; c) Unit Pasar Wilayah III, meliputi Wilayah Kecamatan Baki, Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak; dan d) Unit Pasar Wilayah IV, meliputi Wilayah Kecamatan Bendosari, Kecamatan Polokarto dan Kecamatan Mojolaban;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.52
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan