Materi Pokok: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pemerintahan Desa; c. Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Desa; d. Bidang Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa;e. Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat