kedudukan-sotk-dinas pemberdayaan masyarakat desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
- Materi Pokok: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pemerintahan Desa;
c. Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Desa;
d. Bidang Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa;e. Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan:
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- 23 Halaman
|