PERWALI Kota Bandung No. 309 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 891 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 354 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 1010 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 354 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 110 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 110, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2014 NOMOR 33
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di
daerah secara berkesinambungan, ketentraman dan ketertiban
umum merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan
pelayanan kesejahteraan masyarakat,
b. bahwa dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum di Kota
Baubau serta meningkatkan pola standarisasi pelaksanaan tugas
operasional Satuan Polisi Pamong Praja perlu adanya Standar
Operasional Prosedur,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dan huruf (b), agar dalam pelaksanaannya berdayaguna
dan berhasilguna, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota Baubau tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043),
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687),
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019),
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886),
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4120),
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168),
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247),
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401),
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844),
10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439),
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966),
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967),
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025),
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038),
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059),
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234),
18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ljin Yang Berhak
atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2106),
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah
Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4714),
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daearah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737),
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741),
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094),
23. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban
dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 50983),
24. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103),
25. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135),
26. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003
Nomor 25),
27. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun
2009 Nomor 1),
28. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009
Nomor 2),
29. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 4),
30. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 5)
31. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 11),
32. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 13),
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia Nomor 54
Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 705, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135),
34. Peraturan Walikota Baubau Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEUDUDKAN DAN FUNGSI
BAB III WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB IX PEMBINAAN DAN PELAPORAN
BAB X PAKAIAN DINAS LAPANGAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN OPERASIONAL
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2014.
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), system pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi Informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka pemanfaatan SIMDA Keuangan agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permenkeu No.238/PMK.05/2011; Perda Kota Lubuklinggau No.32 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Satuan Tugas Pengelolaan SIMDA Keuangan; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pembukuan dan Pelaporan Keuangan; Instalasi SIMDA Keuangan; Pengendalian dan Pengembangan SIMDA Keuangan; serta Monitoring dan Evaluasi SIMDA Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pengelolaan SIMDA Keuangan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 69 Tahun 2014
PERWALI Kota Bekasi No. 75 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Di Kota Bekasi
PERWALI Kota Makassar No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Neger SIpil Kota Makassar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar; dipandang tidak sesuai lagi dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu ditinjau kembali; dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas, perlu diatur pedoman belanja perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
10. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan KLeuangan Daerah
13. Pererturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 201 1 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O15;
17. Perarturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar
18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentagg Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
19. Pererturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
20. Peraturan walikota Makassar Nomor 66 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/ Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Non Pegawai Negeri Sipil Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 75 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA PEMERINTAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat