Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 110 Tahun 2014

Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEUDUDKAN DAN FUNGSI BAB III WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BAB VI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAB VII TATA KERJA BAB VIII KERJASAMA DAN KOORDINASI BAB IX PEMBINAAN DAN PELAPORAN BAB X PAKAIAN DINAS LAPANGAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN OPERASIONAL BAB XI PENDANAAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 110 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
27 September 2014
Tanggal Pengundangan
27 September 2014
Tanggal Berlaku
27 September 2014
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2014 NOMOR 33
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan