ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di
daerah secara berkesinambungan, ketentraman dan ketertiban
umum merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan
pelayanan kesejahteraan masyarakat,
b. bahwa dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum di Kota
Baubau serta meningkatkan pola standarisasi pelaksanaan tugas
operasional Satuan Polisi Pamong Praja perlu adanya Standar
Operasional Prosedur,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dan huruf (b), agar dalam pelaksanaannya berdayaguna
dan berhasilguna, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota Baubau tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043),
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687),
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019),
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886),
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4120),
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168),
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247),
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401),
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844),
10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439),
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966),
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967),
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025),
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038),
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059),
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234),
18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ljin Yang Berhak
atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2106),
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah
Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4714),
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daearah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737),
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741),
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094),
23. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban
dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 50983),
24. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103),
25. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135),
26. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003
Nomor 25),
27. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun
2009 Nomor 1),
28. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009
Nomor 2),
29. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 4),
30. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 5)
31. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 11),
32. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 13),
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia Nomor 54
Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 705, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135),
34. Peraturan Walikota Baubau Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEUDUDKAN DAN FUNGSI
BAB III WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB IX PEMBINAAN DAN PELAPORAN
BAB X PAKAIAN DINAS LAPANGAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN OPERASIONAL
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
|