Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, retribusi pelayanan kesehatan ditepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi pelayanan pasar dan dilakukan karena biaya penyediaan layanan yang cukup besar dan/atau besarnya tariff sudah tidak efektif untuk mengendalikan permintaan layanan serta dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran Retribusi dan Biaya Operasional Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. Permendag No. 115 Tahun 2018
4. Permendag No. 67 Tahun 2018
5. Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2012
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi;
b. penetapan Retribusi;
c. pembayaran Retribusi;
d. pembukuan dan pelaporan Retribusi;
e. penagihanRetribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, perlu diatur tentang tempat khusus Parkir dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Derqgan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Parkir Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kabupaten Mukornuko. Subjek Retribusi adalah Orang atau Badan yang memparkirkan kendaraannya ditempat Khusus Parkir dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepaniang mengenai teknis pelaksanaannya akandiatur lebi lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Peraturan ini bentuk berdasakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi termasuk didalamnya didalamnya mengatur tentang Nama, Onjek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pengawasan Dan Instansi Pemungut, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA
PAJAK DAERAH YANG TERUTANG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan
Asli Daerah pada saat pandemi Corona Virus Disease 201 9
(COVID-19), dan untuk mendorong W ajib Pajak agar tetap
melunasi pajak terutang, diperlukan instrumen kebijakan
di bidang perpajakan daerah berupa penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga/denda pajak daerah yang
terutang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2019, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administrasi berupa bunga/denda dan kenaikan
pajak yang terutang menurut Peraturan Perundangundangan
Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut
dikarenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang Tahun 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 19. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang Tahun 2020 untuk memberikan
kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran
tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu; memuat antar lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran; jangka waktu; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 32 Tahun 2002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Pada Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tarif retribusi tempat rekreasi pada retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011
Materi Pokok: Penyesuaian tarif retribusi empat rekreasi pada retribusi tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi pada Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan : 1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat