Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terutang Tahun 2020 untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu; memuat antar lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran; jangka waktu; ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 32 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
22 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2020
Tanggal Berlaku
22 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan