retribusi-tempat khusus-parkir
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, perlu diatur tentang tempat khusus Parkir dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 14/1992; UU 18/1997; UU 3/2003; UU 17/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 22/1990; PP 43/1993; PP 66/2001; dan PP 38/2007.
- Materi Pokok: Derqgan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Parkir Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kabupaten Mukornuko. Subjek Retribusi adalah Orang atau Badan yang memparkirkan kendaraannya ditempat Khusus Parkir dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepaniang mengenai teknis pelaksanaannya akandiatur lebi lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 7 Halaman
|