Materi Pokok: Derqgan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Parkir Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kabupaten Mukornuko. Subjek Retribusi adalah Orang atau Badan yang memparkirkan kendaraannya ditempat Khusus Parkir dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat