Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 17, BN.2016/No.1432, jdih.kemendesa.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 16, BN.2016/No.1431, jdih.kemendesa.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2016/No.669, jdih.kemendesa.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendes PDTT No. 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN.2016/No.93, jdih.kemendesa.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang E-Government di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2021
TUGAS BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2021 (1478): 27 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perlu diatur pelaksanaan tugas belajar yang sesuai dengan kebutuhan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
merupakan rencana pengembangan kompetensi Pegawai.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan
pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi serta pengembangan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 13, BN 2020 (1750): 11 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu pengaturan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap. Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2019 (1519): 13 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/lnpassing, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian/inpassing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan kebutuhan pegawai yang dimuat dalam aplikasi e-formasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 37 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 Tahun 2021
Perka Batan No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
Perka Batan No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 108/KA/V/2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2010-2014 di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Perka Batan No. 152/KA/VII/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor lT2lKAlIIll2OOS tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/ Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor O22lKAlIl /2006 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor IT2lKAlllIl2OOs tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/ Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 5, BN 2017/ NO 435; https://jdih.batan.go.id/ : 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pelaporan Harta Kekayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat