Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 Tahun 2021

Indikator Kinerja Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
205/KA/XI/2012
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 November 2012
Sumber
https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perka Batan No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
  2. Perka Batan No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 108/KA/V/2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2010-2014 di Badan Tenaga Nuklir Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan