Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Pelaporan Harta Kekayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
BN 2017/ NO 435; https://jdih.batan.go.id/ : 9 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka Batan No. 152/KA/VII/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
  2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor lT2lKAlIIll2OOS tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/ Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  3. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor O22lKAlIl /2006 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor IT2lKAlllIl2OOs tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/ Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan