Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2oll tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keda Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa UPT dianggap
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan pembentukan dan pengembangan UPT Dinas Kesehatan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Jonggon Kecamatan Loa Kulu dengan wilayah kerja meliputi Desa Jonggon, Desa Margahayu, Desa Jonggon Raya, Desa Sungai Payang, Desa Long Anai dan sekitarnya; UPI Dinas Kesehatan Fuskesmas Bunga Jadi Kecamatan Muara Kaman dengan wilayah kerja meliputi Desa Separi Makmur, Desa Sidomukti, Desa Panca Jaya, Desa Bunga
Jadi, Desa Manamang Kiri, Desa Manamang Kanan, Desa Puan Cepak, Desa Sebintung dan sekitarnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006; UU No.32 Tahun 2004
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menyusun uraian tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara; a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2013.
Kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan bagian dari SKPD, yang secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dan secara teknis administratif bertanggungiawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempumaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara, maka sinkronisasi antara tugas dan Jabatan perlu dilakukan revisi terhadap tugas pokok dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Togas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
,-,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5� Peraturan Pemerintah Nomor 38. Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4737};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
I.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Deaerah dan Lembaga lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 4
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi
umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha
sebagai pedoman melaksanakan tugas;
b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas;
c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar;
d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya;
e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran;
f. mengelola urusan administrasi keuangan;
g. mengelola urusan kepegawaian;
h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
i. mengkordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program
/ kegiatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
dan
k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan .
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 5
(1) Kepala Seksi Ketentraman dan Pembinaan Operasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi ketentraman ketertiban dan pembinaan operasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
b. merumuskan dan melaksanakan tugas dibidang ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
t> ..
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
c. melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman,
ketertiban dan pembinaan operasional;
d. melaksanakan patroli wilayah dalam rangka Penegakan Perda
dan Keputusan Kepala Daerah.
e. mengatur pembagian jadwal dan penempatan jaga bagi
anggota polisi pamong praja;
f. melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; dan
g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional.
3. Ketentuan dalarn Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 6
( 1) Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Penegakan Perda dan Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi
Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi penegakan
Peraturan Daerah dan penyidikan; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka
pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan
Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
c. melaksanakan kegiatan ·penegakan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati secara obyektif;
d. menyusun program dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan dalam rangka penyiapan tenaga penyidik;
e. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan basil
pelaksanaan kegiatan seksi penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan;
. c
f. melakukan penyidikan sebagai langkah memperoleh altematif penyelesaian masalah dalam rangka penegakan Peraturan
Perundang-undangan.Peraturan Daerah dan Keputusan
g. Bupati;
melaksanakan pembinaan dan penegakan
Peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
i. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
4. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 7
(1) Kepala seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi
Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. pelaksanaan tugas pengawalan dan pengembangan kapasitas
Satpol PP; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. menyusun program dan kegiatan operasional Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
c. menyusun rencana operasional setiap kegiatan pengawalan secara rinci;
d. melaporkan hasil kegiatan pengawalan secara rinci sebagai evaluasi;
e. melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesiapan dan
kelengkapan peralatan serta kondisi kendaraan operasional pengawalan;
f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas personil petugas pengawalan;
g. menginventarisasi data personil dan menyusun perencanaan pengembangan kapasitas Satpol PP;
h. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Satpol PP;
i. melaksanakan kerjasama pengembangan kapasitas anggota
Satpol.PP dengan TNI / POLRI dan Kejaksaan;
j. melaksanakan bimbingan teknis dan diktat dalam rangka
peningkatan kapasitas anggota Satpol PP; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
1. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
... '". ,
Pasal ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 21 Tahun 2013
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2013/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 serta perlunya mengganti dan menyesuaikan Peraturan Bupati Subang No. 26 Tahun 2005 dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1999; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Tenaga Fungsional, Angka Kredit, Jenis-Jenis Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Subang No. 26 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang dan Keputusan Bupati Subang No. 2 Tahun 2002 tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diterbitkaN Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
dan Angka Kreditnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum jabatan fungsional pengawas sekolah, rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok, beban kerja; kewajiban, tanggung jawab dan wewenang, formasi, pengadaan, pengangkatan; pemindahan; pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka untuk memberikan kelancaran pelaksana tugas pokok dan fungsi pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 103; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatas UPT Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi: a.pengujian dan analisis secara laboratoris untuk seluruh komponen lingkungan; b. pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; c. pelaksanaan kegiatan antar laboratorium lingkungan; dan d. pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.100 Tahun 2000
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat