Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL Kab. Mempawah : 4 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3 hal dan 1 hal lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. ALI MANSYUR KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah R. Ali Manshur, perlu didukung kelangsungan pembiayaan dan sumber daya kesehatan yang memadai melalui peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan;
mengingat: 4. UU no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 6. UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III pada RSUD. pengaturan meliputi : ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; nama objek dan subjek retribusi; golongan retribusi, struktur tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; dsb
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
jumlah 61 halaman + penjelasan dan lampiran 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.bulelengkab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk berkomunikasi, sehingga keberadaan pengaturan menara telekomunikasi sangat penting untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi serta pembangunan menara telekomunikasi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diatur dengan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,07 / PRT / M / 2009,19 / PER / M.KOMINFO /03 / 2009,3 / P /2009.
Ketentuan umum; nama, onjek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi Daerah - Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bima nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah;
b. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu serta dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Bima, maka ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Pertauran Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 36 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 12 Tahun 2017;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 8 Tahun 2011.
1. Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2019 MERUPAKAN HASIL Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Medan
Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam hal urusan pemerintahan di bidang kelautan bukan merupakan kewenangan kabupaten/kota; Berdasarkan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014, Deklarasi Bupati tanggal 15 Desember 2014, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014 Hal Surat Edaran Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 (sepuluh) GT, dan Surat Dewan Kelautan tanggal 23 Desember 2014 hal Tindaklanjut Deklarasi Bupati/ Wali Kota, maka Pemda Kabupaten/Kota tidak dapat lagi memungut Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2015, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Tera/Tera Ulang yang merupakan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kota Lhokseumawe mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tyentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 1985; UU No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 1986; UU No. 102 Tahun 2000; UU No. 60 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Rertribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah termasuk didalamnya mengatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda No. 5 Tahun 2013
Peraturan yang akan diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur pada pasal 1 dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019, No Reg Perda 12/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka · ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin gangguan harus disesuaikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan ini mengatur penyesuaian produk hukum daerah khususnya yang mengatur
mengenai izin gangguan. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah dengan
menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur mengenai
Retribusi lzin Gangguan.
Dengan dihapusnya ketentuan mengenai retribusi izin gangguan diharapkan
akan memberikan kemudahan berusaha ( ease of doing business) di Ka bu paten
Grobogan. Dengan demikian diharapkan akan memicu peningkatan investasi
dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Grobogan yang akan
berpengaruh terhadap serapan tenaga kerja, sehingga akan semakin
menyejahterakan masyarakat Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkalis, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, perlu dilakukan perubahan untuk
menyesuaikan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (Dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 ‹entang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini dan untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah termasuk didalamnya mengatur tentang beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 diantaranya: ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 yang diubah, ketentuan huruf f ayat (1) pasal 16 yang diubah, ketentuan Pasal 30 ayat (3) yang diubah dan ayat (4) yang dihapus, ketentuan ayat (3) Pasal 40 yang diubah, serta ketentuan pasal 87 yang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2012.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat