ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2017/No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
...' .
� ' ,.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasa12
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
' .
'•
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
' '
'<:>
· (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. pelaksanaan telmis pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
c. pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi
dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk birnbingan dan konsultasi peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara mikro dan makro;
j. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
k. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
1. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian
membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas
Kepala UPI' dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
..'.
e. mengik.uti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ·
administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
..
\• . '
.•
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, · akuntabilitas, transparansi, serta efektifi.tas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
{,,.- . I DALAM JABATAN
,J
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
I ' ''
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 101 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa permasalahan anak harus ditangani secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapat dukungan kelembagaan melalui perpu guna mendukung Indramayu sebagai Kabupaten Layak Anak Dan merujuk Pasal 13 UU No. 23 Tahun Pemda bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan maka perlu menetapkan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permenneg PPPA No. 3 Tahun 2008; Permenneg PPPA No. 3 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 5 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 10 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Indramayu No. 18 Tahun 2012; Perda Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan Perlindungan Anak, Hak Korban, Kewajiban Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Pengendalian Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Program
Bantuan Santunan Kematian maka Peraturan Bupati Pati
Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di
Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan
Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Pati, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten
Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pati Nomor 59 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (2) huruf e, Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf e, Pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, ayat (1) huruf e, ayat (1) huruf f, ayat (1) huruf g, ayat (1) huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, penyisipan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 diubah.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 87 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD 2021/ No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 76 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor
76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 76 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan.
b. Dalam rangka menjaga kualitas mutu pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar, perlu menetapkan standar pelayanan minimal sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PESERTA DIDIK
BAB III SPM PAUD SATU TAHUN PRA SD
BAB IV PROGRAM WAJIB PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SD
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
BAB VI PELAYANAN DASAR PAUD SATU TAHUN PRA SD
BAB VII PEMENUHAN SPM PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SD
BAB VIII ANGGARAN SPM PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SD
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pen~idikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah
Da,ar,
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan program Pemberdayaan
dan Peningkatan Keluarga . Sejahtera, .. program.
Pembinaan Keluarga Berencana, program Pemenuhan
Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak
dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan pada
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana Tahun 2022, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tam bah U ang untuk program
Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera,
program Pembinaan Keluarga Berencana, program
Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan
Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Program Pemberdayaan dan
Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan
Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak
dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, program Pembinaan Keluarga
Berencana, program Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, karakter, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar serta untuk membantu anak didik dalam mengembangkan potensi baik fisik maupun psikis meliputi nilai moral, nilai agama, emosional, bahasa, motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter anak, membutuhkan dukungan dari semua pihak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan anak usia dini merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus memiliki mutu pelayanan dasar di kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 146 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini, Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD dan bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PAUD di Daerah untuk semua Anak Usia Dini mulai dari lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan Anak Usia Dini, pendidikan pra SD yang berkualitas untuk mengikuti jenjang pendidikan dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru
ABSTRAK:
Dalam rangka menghasilkan generasi yang unggul, dilakukan upaya peningkatan derajat kesehatan anak dengan menurunkan angka kematian bayi. Salah satu penyebab kematian bayi baru lahir di Kota Depok selama 5 (lima) tahun terakhir adalah bayi berat lahir rendah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, telah mengamanatkan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir salah satunya meliputi perawatan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah. Untuk memberikan arahan dan landasan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan serta masyarakat, perlu dibentuk pedoman tentang perawatan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Metode Kanguru. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kriteria Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Pelayanan, Pembiayaan,Pelaksanaan di Masyarakat,Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat, Koordinasi,Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat