Peraturan ini mengatur tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini, Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD dan bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PAUD di Daerah untuk semua Anak Usia Dini mulai dari lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan Anak Usia Dini, pendidikan pra SD yang berkualitas untuk mengikuti jenjang pendidikan dasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat