Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 12 (Duabelas) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Yang Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang membatalkan 9 (sembilan) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-2.98/MK.7/2008 yang menolak 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja, dipandang perlu mencabut ke 12 (duabelas) Peraturan Daerah dimaksud ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 12 (Dua belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggawaan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Potong Hewan ;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Badan Hukum Koperasi ;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyebaran/Pemasaran Benih Ikan Air Tawar dalam Kabupaten Tana Toraja;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Mutu Ikan dalam Kabupaten Tana Toraja;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Pendaftaran Izin Usaha dengan Perusahaan ;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan dan Hasil Bumi Keluar Daerah ;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pertambangan dan Energi Daerah ;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemasangan Label pada Minuman Beralkohol dalam Kaleng atau Botol ;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha ;
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN 12 (DUABELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
PENCABUTAN 12 (DUABELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu untuk mengatur Jaringan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 010 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Tugas dan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin;Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin;Anggaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Humum Kabupaten Tapin;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi
ABSTRAK:
batas kapasitas tertentu, pengadaan tenaga listrik harus mendapatkan pengawasan yang mencakup aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standardisasi dan kelestarian fungsi lingkungan, juga harus memperhatikan aspek pelayanan, aspek kelangsungan usaha dan aspek harga jual tenaga listrik.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3603); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
dalam PERDA ini diatur mengenai Pemanfaatan Energi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Wali kota 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam Peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 TAhun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2012;Permendagri No 17 Tahun 2016;Pergub No 20 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 33 Tahun 2016;Perwali No 2 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang peneraepan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANDAR NEGERI SEMUONG, AIR NANINGAN, BULOK DAN KLUMBAYAN BARAT KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Keberadaan dan pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur dan serasi
dengan lingkungan;
Dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan Menara Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka diperlukan upaya pengendalian Menara Telekomunikasi secara komprehensif, terpadu dan berwawasan ke depan;
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Tujuan 4. Perizinan Pembangunan Menara 5. Pembangunan Pengelolaan Menara 6. Pemanfaatan Menara 7. Pengawasan dan Pengendalian 8. Sanksi Administratif 9. Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dalam rangka menciptakan landasan yang kuat dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta dengan ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka PERDA Kab Cianjur No 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Cianjur No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 7 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pengangkatan Kepala Desa
4. Pemberhentian Kepala Desa
5. Biaya Pemilihan Kepala Desa
6. Tindakan Penyidikan
7. Pembinaan Kepala Desa
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kab Cianjur No 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggung Jaawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua Tiga, dan Roda Empat Atau Lebih Bagi Pejabat Eselon Il,Eselon III,Dan Eselon IV / Pejabat Fungsional Serta Staf Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, kepada Pengguna/Pemegang Kendaraan Dinas
Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional roda dua, roda
tiga dan roda empat atau lebih di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, perlu pengaturan penggunaan,
pembelian, dan pertanggungjawaban bahan bakar minyak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur tentang
Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar
Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau
Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat
Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan. Setiap Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf yang
diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan BBM hanya untuk satu
kendaraan dinas saja. Ketentuan bukti pertanggungjawaban berupa nota/struk/surat pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Januari
2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat