Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Tugas dan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin;Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin;Anggaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Humum Kabupaten Tapin;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan