Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi
kerja perlu disusun Pedoman Pakaian Dinas bagi Walikota dan Wakil
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu metetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
PakaianDinas Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-05/K-III/DPP/2003
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, atribut pakaian dinas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal sebagai media penyiaran di daerah
mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam memberikan keseimbangan
informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan
yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga
mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan
program-program pembangunan, pemerintahan
dan pemberdayaan kemasyarakatan;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 16 Tahun 1991
tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh Pemerintah Daerah,
menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio
atau penyiaran televisi, bersifat independen,
netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat yang siarannya berjaringan dengan
Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan
Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk
televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penggunaan
Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur lebih lanjut oleh Bupati.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin mendirikan Radio Amatir Stasion Amatir Radio,Komunikasi Radio Antar Penduduk,Single Side Band,Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten kendari (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5) dan Keputusan Bupati Kendari yang mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002
TATA CARA MENDIRIKAN PERANGKAT RADIO DAN PEMANCAR TELEKOMUNIKASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Mendirikan Perangkat Radio Dan Pemancar Telekomunikasi Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Mendirikan Radio Amatir,
Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk, Single
Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten Konawe,
maka dalam upaya meningkatkan pelayanan izin dibidang
perhubungan, telekomunikasi dan sandi dipandang perlu melakukan
perubahan struktur besarnya tarif retribusi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa ketentuan dan tata cara mendirikan perangkat radio dan
pemancar telekomunikasi adalah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah yang potensial untuk dikelola oleh daerah dalam
rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah
Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang lzin Mendirikan Radio
Amatir, Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk,
Single Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten
Kendari sebagaimana telah dimuat dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Kendari Nomor 5 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan Perkenomian dewasa ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c tersebut dtatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II Sulawesi (lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Norn or 4355 );
5. Undang-Undang Norn or 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pera tu ran
Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan
Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaran
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor , Tambahan
Lembaran Negara Norn or );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kota
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4741 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 ten tang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF IZIN PENDIRIAN DAB RETRIBUSI
BAB VIII MASA RETRIBUSI SAAT RETRIBUSI TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX TATA CARA PENDAFTARAN
BAB X TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB XIII TATA CARA PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV TATA CARA PEMBETULAN,PENGUARANGAN KETETAPAN,PENGAPU,SAN ATAU PENGURANGAN SANKS! DAN PEMBATALAN
BAB XV TATA CARA PENYELENGGARAAN KEBERATAN
BAB XVI TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2010
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Dan Klinik Kesehatan Ikan Pada Dinas Kelautan, Perikanan, Dan Peternakan Kabupaten Purworejo
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH DAN KLINIK KESEHATAN IKAN PADA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.8 Seri D Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan Kabupaten Purworejo,
maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada
Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada Dinas Kelautan,
Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk menarik Pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Nilai Perolehan Pajak Tidak
Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif dan Cara Perhitungan Tarif;
Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang dan Pelaporan Obyek Pajak;
Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Surat
Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan
Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar arah tujuan parpol dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi. Untuk menunjang kelancaran kegiatan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kab Balangan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 2 Tahun 2008; UU RI No. 10 Tahun 2008; UU RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 5 Tahun 2009; Peraturan Mendagri N0. 24 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Penghitungan Bantuan Keuangan;
4. Penganggaran Dalam APBD;
5. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
7. Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.801
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
ABSTRAK:
dengan makin berkembangnya usaha serta upaya mengantisipasi persaingan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten dan Bank bjb, perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar dan Struktur Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat
Tujuh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang, dipandang perlu dilakukan perubahan
UU No. 5 tahun 1962, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 23 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 22 tahun 2006, UU No. Peraturan BI 6/23/PBI/2006, Peraturan BI 8/198/PBI/2006, Peraturan BI 8/19/PBI/2006, Peraturan BI 8/20/PBI/2006, Peraturan BI 8/26/PBI/2006, Keputusan Deputi Gubernur BI 10/9/KEP.DpG/2008, PERDA No. 1 tahun 2005.
1. ketentuan umum
;2. bentuk badan hukum , nama dan tempat kedudukan
;3. asas , maksud dan tujuan
;4. fungsi, tugas dan usaha
;5. modal
;6. saham saham
;7. pengurus
;8. direksi
;9. dewan pengawas
;10. staf dan pengawas
;11.pegawai
;12. dana tunjangan hari tua
;13. rapat dan pemegang saham
;14. rencana dan anggaran
;15. tahun buku dan perhitungan tahunan
;16. penetapan dan penggunaan laba
;17. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
;18. pembinaan
;19. kerjasama
;20. pembubaran
;21.ketentuan peralihan
;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar No. 38 tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang.
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan, perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk, maka perlu adanya pengaturan mengenai
kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur hal ikwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan Penduduk tersebut.
Kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, Pindah Agama, Status Kawin, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2010
PERDA Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat