Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (5) Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disusun pedoman pengelolaan keuangan kampung ; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015
Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas : a. transparan, yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan efektif dan efisien; b. akuntabel, yaitu pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum , terhadap hasil yang dicapai; c. partisipatif, yaitu pengelolaan keuangan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan di kampung untuk menyalurkan aspirasinya; dan d. tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan tepat waktu dan taat aturan. (2) APB Kampung merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Kampung dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Kampung yaitu PKPKK dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan milik Kampung yang dipisahkan. PPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Kampung ; b. Kaur dan Kasi ; dan c. Kaur Keuangan. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jas a yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Kampung ; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi: 1. menerima; 2. menyimpan; 3. menyetorkan/membayar ; 4. menatausahakan; dan 5. mempertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Kampung . APB Kampung terdiri atas: a. Pendapatan Kampung ; b. Belanja Kampung ; dan c. Pembiayaan Kampung. Pendapatan Kampung terdiri atas kelompok: a. Pendapatan asli Kampung ; b. transfer; dan c. Pendapatan lain. Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 15 ayat (1), terdiri atas: a . belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Kampung merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Kampung pada tabun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Kampung . Camat dapat mengundang kepala Kampung dan/atau aparat Kampung terkait dalam pelaksanaan evaluasi. Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Kampung dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Kampung terhadap PPK K dan Bendahara Kampung ; b. pengawasan fungsional dilakukan oleh APIP dan aparat pengawas Pemerintah; dan c. pengawasan struktural dilakukan oleh Camat dan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.58 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014.
149 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU N0 30 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri LHK No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016, Perda Kab Sambas No 1 Tahun 2015, Perda Kab Sambas No 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas dalam dua pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
4 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 62 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur Negara Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelayanan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
471.1-886 Tahun 2016 tentang Penerapan KabupatenjKota
Sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak Tahun
2016, Kota Padang clitetapkan sebagai salah satu Pelaksana
Penerbitan Kartu Identitas Anak;
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, perlu diatur tata Cara Pelayanan Kartu Identitas Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelayanan Kartu Identitas Anak;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pdang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK, SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN PADA DINAS
4. TATA CARA PENERBITAN KIA DALAM PELAYANAN KELILING, SEKOLAH DAN RUMAH SAKIT
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, memegang peran strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia, maka setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung harus memenuhi aspek legalitas berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan izin mendirikan Bangunan Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 36 Tahun 2005; Permen PUPR No 05/PRT/M/2016; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2011; Perda Kota salatiga No 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 15 Tahun 2014; Perwali Salatiga No 40 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Pelaku Penyelenggaraan IMB, IMB, Persyaratan IMB, Penyelenggaraan IMB, Dokumen IMB, Jangka Waktu IMB, Perubahan Dokumen Rencana Teknis Paska Penerbitan IMB, Insentif, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
126 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi penataan ruang daerah kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah dan antar tingkat pemerintahan
UU No. 27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 26 Tahun 2007, PP NO. 15 Tahun 2010. Permendagri No. 116 Tahun 2017, Perda Kab Sintang No. 20 Tahun 2015, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, dan Perda Kab Sintang No. 119 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Prinsip; Kedudukan dan Tugas TKPRD; Organisasi; Pelaksanaan Rapat; Naskah Dinas, Tata Persuratan, Penyusunan Laporan, serta Dokumentasi, Informasi dan Kehumasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Agkatan 2019 agar lebih elektif dan sesuai dengan kondisi lapangan saat ini, maka perlu mneninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Jepara Nomer 41 Tahun 2018 tentang Standar Baiya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 ; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati ini berisi perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati yang diubah/dicabut yakni Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diperlukan Rencana Aksi Daerah untuk menentukan kebijakan dan strategi pencapaiannya.
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 12 Tahun 2011
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- PP No. 8 Tahun 2008
- Perpres No. 59 Tahun 2017
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017
- Perda No. 15 Tahun 2017
Tahun 2018, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berpegang pada visi dan misi tahun 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Bolaang Mongondow Selatan yang Religius, Berbudaya, Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) berisi tujuan yang disesuaikan dengan kebijakan RPJMN 2015-2019 dan RPJMD 2016-2021 (antara lain tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, dst.), target dan indikator TPB beserta hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
216 halaman (terdiri dari 5 halaman batang tubuh (4 pasal) dan 211 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 62 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, disebutkan bahwa Bupati menetapkan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab. HSU No. 5 Tahun 2017; Perbup HSU No. 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri dari 3 Bab dan 14 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan masih terdapat kekurangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 37 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009; Perda No 8 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kewenangan instansi pelaksana, persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk, persyaratan dan tata cara pendaftaran pindah datang penduduk WNI dalam daerah, persyaratan dan tata cara pendaftaran pindah datang penduduk WNI antar daerah, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran, persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati, persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan, persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan, persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian, persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian, persyaratan dan tata cara pencatatan kematian, persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, pensyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan, persyaratan dan tata cara penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil, persyaratan dan tata cara pembatalan dan pembetulan akta pencatatan sipil, persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting lainnya, koordinasi dan kerjasama, dan pembinaan dan ppengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini muali berlaku, Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas ASN Pemprov Jateng dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan kompeten; bahwa Pergub Jateng No 79 Tahun 2010 tentang pakaian Dinas di Lingkungan pemprov Jateng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jateng No 59 tahun 2013 tentang perubahan kedua Pergub jateng No 79 Tahun 2010 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemprov Jateng sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan sehaingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub Jateng tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemprov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU no 24 Tahun 2009; PP No 42 Tahun 2004; PKeppres No 82 Tahun 1971; Keppres No 18 tahun 1972; Perda Prov Jateng Tk I Jateng No 9 Tahun 1984; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; Permendagri No 60 tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jenis pakaian dinas, perlengkapan dan atribut pakaian dinas, tata cara pemakaian pakaian dinas, perlengkapan dan atribut pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 dicabut.
49 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat