PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK, SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN PADA DINAS 4. TATA CARA PENERBITAN KIA DALAM PELAYANAN KELILING, SEKOLAH DAN RUMAH SAKIT 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat