Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Pasal 18 UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah perlu menggali potensi daerah sesuai dengan kemampuannya; bahwa dalam usaha meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengarah tercapainya pendapatan daerah, maka setiap kegiatan usaha jasa
konstruksi perlu diatur perizinannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wila yah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2009
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2023 (43) : 3 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendaftaran
laporan harta kekayaan di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
5. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
6. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1606);
Mengubah ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1922), sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1606)
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2015 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SATU DATA KOTA BONTANG
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui penyelenggaraan satu data Kota Bontang. Untuk menyelenggarakan satu data Kota Bontang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Kota Bontang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 39 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Kota Bontang; Jenis Data dan Kelompok Data; Penyelenggara Satu Data Kota Bontang; Penyelenggaraan Satu Data Kota Bontang; Rencana Aksi Satu Data Kota Bontang; Kerja Sama; Evaluasi dan Pelaporan; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
16 Hlm.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 2, BN.2019/No. 177, jdih.pom.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Umum Daerah perlu diatur dalam suatu regulasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.79 Tahun 2018; KEPMENDAGRI No.131.14.664 Tahun 2016; PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan berisi 30 (tiga puluh) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip-Prinsip Penganggaran BLUD; Penyusunan RBA; Pengajuan Anggaran BLUD; Penetapan dan Pelaksanaan Anggaran BLUD; Perubahan Anggaran BLUD; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 12 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat