Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan berisi 30 (tiga puluh) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip-Prinsip Penganggaran BLUD; Penyusunan RBA; Pengajuan Anggaran BLUD; Penetapan dan Pelaksanaan Anggaran BLUD; Perubahan Anggaran BLUD; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat