Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti. untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Penempatan reklame dapat dilakukan pada: tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi : a. tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi :1. menempel di bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, 2. di halaman, 3. di atas bangunan gedung, atau 4. di dalam bangunan gedung.; b. tanah persil Pemerintah dan/atau Fasilitas umum yang meliputi tiang penerangan jalan umum, halte bus, jembatan penyeberangan, pasar/terminal/taman pintar/tempat khusus parker, gapura, tugu jam, pos polisi, penunjuk peta kota, atau instansi pemerintah. Penempatan reklame produk rokok dilarang : a. di kawasan tanpa rokok; b. diletakkan di jalan utama atau protokol; c. melintang atau memotong jalan; dan d. melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) untuk jenis reklame cahaya/film/slide.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
18 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN TAHUN 2016 BAGI PESERTA AMNESTI PAJAK
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan PBB P2 di Kota Jambi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Pelaksanaan Perwali Jambi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. 2015 belum berjalan secara efektif.
Kebijakan pemerintah daerah haruslah memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam program amnesti pajak.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perwali No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB P2 Tahun 2009 s.d. Tahun 2016 Bagi Peserta Amnesti Pajak, meliputi: Besarnya Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2; Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pembayaran Pokok Ketetapan dan Sanksi Administrasi denda Piutang PBB P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Perwali ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok ketetapan dan pengahapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
Ketentuan Perwali ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 20 Desember Tahun 2016.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2016
PERWALI Kota Cirebon No. 7A Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN REMUNERASI PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Lembaran Daerah Nomor 281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2012, Permen LH No. 5 Tahun 2012, Permen LH No. 16 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2015.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tercantum dalam Lampiran I. Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
-
-
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Perancangan Dan Penetapan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi produk hukum daerah kepada OPD, perlu dilakukan perubahan proses administrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis aplikasi komputer; b. bahwa pelaksanaan pengelolaannya lebih terintegrasi, akurat, dan akuntabel, maka perlu adanya pedoman pengelolaan sistem informasi perancangan dan penetapan produk hukum daerah
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 13 Tahun 2014; Perwal Nomor 54 Tahun 2014; Perwal Nomor 60 Tahun 2014
KODE - ETIK - APARATUR - SIPIl - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - DEPOk
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, LD 2016/23
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yang menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan kode etik instansi sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permen PANRB No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Depok No. 08 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2013; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permen PANRB No. 20 Tahun 2010; Permen PANRB No. 21 Tahun 2012; Perda Kota Depok No. 07 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 08 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nilai Dasar, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kode Etik; Sanksi dan Tindakan Administratif; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat