Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nilai Dasar, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kode Etik; Sanksi dan Tindakan Administratif; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat