PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD 2016/24
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
Pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat seutuhnya. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional harus dikelola secara efektif, efisien terkoordinasi dan terpadu dari berbagai pihak terkait baik pusat maupun daerah.dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan perlu pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN;
4. Jasa Pelayanan Kesehatan;
5. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
6. Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di FKTP;
7. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
8. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi;
9. Pertanggung Jawaban;
10. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Perwali Kota Banjar No. 33 Tahun 2014 dicabut.
16 halaman (lampiran 4 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2016
Perwali Kota Bekasi No. 2A Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Perwali Kota Bekasi No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Diubah dengan
Perwali Kota Bekasi No. 70A Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Perwali Kota Bekasi No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak
Air Tanah, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 20 ayat (7)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 201 1 tentang Pajak
Restoran, Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 20
ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ten tang
Pajak Parkir, Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet,
Pasal 21 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011 ten tang Pajak Hiburan, Pasal 22 ayat (7) Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame,
dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, persyaratan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi daerah, jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operatsional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP)
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, MenpanRB No.35 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perwali No.2 Tahun 2009, Perwali No.45 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Pelaksanaan SOP AP; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Pedoman Umum Sitem dan Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diuba dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Peraturan Walikota Palembang No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pedoman Umum Sitem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga menganai lingkup dan batasan pengaduan; mekanisme pengaduan; tindak lanjut hasil telaah atas pengaduan; Laporan Hasil Audit atas Pengaduan; dan perlindungan terhadap pelapor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarmasin No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang meliputi pengaturan penempatan reklame, nilai sewa pemanfaatan aset, kerjasama dengan pihak ketiga, pengajuan perrnohonan izin reklame, penerbitan rekomendasi izin reklame, masa berlaku izin, jaminan biaya bongkar, tata cara pemberian sanksi administrasi, ditetapkan dengan Peraturan Walikota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang pelaksana penyelenggaraan reklame dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengaturan Penempatan dan Penyelenggaraan Reklame; 3. Pengajuan permohonan izin reklame; 4. Masa Berlaku izin Reklame; 5. Jaminan Biaya Bongkar; 6. Tata Cara Pemberian Sanksi; 7. Ketentuan Penutup. Penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan keindahan, kepribadian dan budaya bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan serta harus sesuai dengan rencana tata ruang. Pengaturan reklame diatur menurut : 1. tempat; 2. jenis; 3. sifat; 4. ukuran; 5.konstruksi. Tata cara permohonan dan pemberian izin penyelenggaraan reklame terbagi atas : 1. izin penyelenggaraan reklame permanen; 2. izin penyelenggaraan reklarne insidentil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dimana salah satu aksi yang
diwajibkan bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten dan
Kota adalah Penyederhanaan Perizinan dari sisi
jumlah, persyaratan, waktu, maupun prosedur
penzman di Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Palopo tentang Penyederhanaan
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
ta.bun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
ta.bun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);;
10. Peraturan Presiden Nomor 97 ta.bun 2014 tentang
Penyelenggaraan PTSP;
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 ta.bun
2014 tentang pedoman penyelenggaraan Izin
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYEDERHANAAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kata Palopo.
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
selanjutnya disingkat DPMPrSP adalah Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
7. Perangkat Daerah Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan,
pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan;
8. Tim Teknis adalah utusan, perwakilan, kelompok kerja dari
Perangkat Daerah Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan
dan kompetensi untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala DPMPI'SP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah
dan/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
10. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Peran.
11. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan,
fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP adalah
pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
-3-
13. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal dalam negeri.
14. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan.
15. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima
delegasi.
16. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segalajenis izin dan non
1Z1ll yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang
berhubungan dengan kegiatan usaha dan penanaman modal
sesuai dengan peraturan peran.
17. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan
atau berurutan.
18. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE
adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan
melalui PTSP secara elektronik.
19. Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara
Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem
pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara
Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
20. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan
untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Peran
lainnya.
2 1. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi
DPMPTSP dan Aparat Pelayanan oleh Walikota.
22. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
DPMPTSP sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
23. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh
publik terhadap DPMPTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
24. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang/perorangan dan
/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
25. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagi.an baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah.
-4-
26. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan
IUMK adalah ta.nda legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiata.n tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil
dalam bentuk satu lembar.
27. Pelaku Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat dengan
PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi
yang telah ditetapkan.
28. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan
kecil yang berada di lokasi sesuai dengan domisili pelaku usaha.
BAB D
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang
mudah, cepat, efisien, efektif;
b. Mengurangi biaya material, waktu, dan tenaga dalam memberikan
pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha
sebagai upaya pengendalian pembangunan.
Pasal 3
Tujuan penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan / atau
masyarakat dalam mengurus izin, khususnya bagi pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. Menumbuhkan iklim investasi yang kondusif untuk meningkatkan
daya saing dan kemandirian daerah.
BAB Ill
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
Penyederhanaan perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 5
Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, meliputi :
a. penyederhanaan jenis perizinan dan non perizinan;
b. penyederhanaan persyaratan memperoleh perizinan dan non
perizinan;
c. penyederhanaan tatacara pelayanan perizinan dan non perizinan;
Pasal 6
(1) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
adalah penggabungan beberapa jenis izin dan non izin yang yang
secara prinsip memiliki fungsi dan tujuan yang sama serta
penghapusan jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai
-5-
dengan paraturan dan peran yang berlaku, karakteristik daerah dan
menghambat pertumbuhan usaha;
(2) Penyederhanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penyederhanaanjumlah danjenis perizinan yang
cliselenggarakan di Kota Palopo dari 78 jenis menjacli 22 jenis
perizinan dan non perizinan, sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Walikota ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
(3) Jenis perizinan dan non perizinan yang disederhanakan sebagaimana
climaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran;
i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. lzin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
o. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Toko Swalayan;
t. Izin Penelitian;
u. Izin Reklame; dan
v. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Pasal 7
Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. Penghapusan persyaratan yang tumpang tindih atau berulang
terutama untuk persyaratan izin - izin yang diurus dalam waktu
bersamaan (paralel) ;
b. Penghapusan dan/atau pengurangan persyaratan perizinan yang
bersifat administrasi yang kurang relevan dengan proses pengkajian
penerbitan perizinan;
c. Penghapusan dan/ atau pengurangan persyaratan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan;
d. Pengendalian proses mendapatkan dokumen persyaratan di luar
PTSP.
-6-
Pasal 8
Penyederhanaan tata cara pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
a. Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan dengan tidak
melebihi standar waktu yang telah ditetapkan;
b. Kepastian biaya tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya;
c. Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui pada
setiap tahapan proses pemberian pelayanan sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP);
d. Proses pendaftaran dan penerbitan perizinan dasar maupun perizinan
usaha tertentu dilakukan secara paralel dan/atau simultan.
e. Pembebasan biaya bagi usaha tertentu seperti usaha mikro kecil
menengah (UMKM) bagi pengembangan ekonomi daerah dan bagi
usaha baru dengan tetap berpedoman pada peraturan daerah dan
peraturan lainnya;
f. Pemberlakuan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pelaku
usaha mikro dan kecil (PUMK) yang berada dalam kawasan yang telah
ditentukan.
g. Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
non perizinan;
h. Penyediaan fasilitas dan prioritas pelayanan kepada penyandang
disabilitas dan kelompok marginal lainnya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 9
(1) Walikota menetapkan DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan
sistem pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Walikota dapat mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal
kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan penyerahan urusan
kewenangannya yang diatur dengan Peraturan Walikota, kecuali
IUMK.
(3) Walikota dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan IUMK
kepada Camat.
(4) Pendelegasian Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Walikota.
(5) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
didelegasikan kepada Lurah dengan mempertimbangkan karakteristik
wilayah.
Pasal 10
( 1) Penyelenggaraan IUMK oleh Camat diawali dengan pendataan dan
penetapan lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui Lurah.
-7-
(2) Pendataan dan penetapan lokasi PUMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Perangkat Daerah
teknis lainnya terkait tata ruang dan pengendalian lingkungan hidup.
(3) Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan : ·
a. Identitas PUMK;
b. Lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan;
c. Jenis tempat usaha;
d. Bidang usaha; dan
e. Besarnya modal usaha.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika,
ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(5) Tatacara pedaftaran dan penerbitan IUMK mengacu pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan penzman dilakukan
oleh Walikota melalui Perangkat Daerah sesuai dengan urusan yang
menjadi kewenangannya dalam rangka meningkatkan dan
mempertahankan mutu pelayanan perizinan.
(2) Pembinaan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah, meliputi tata hubungan kerja, evaluasi dan pelaporan.
(3) Pembinaan teknis operasional kepada staf dilaksanakan oleh
masing - masing Kepala Instansi Kerja Teknis dan Kepala DPMPTSP
sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan
fungsinya.
(4) Pengawasa.n terhadap proses penyelenggaraan pelayanan perizinan
dilakukan secara melekat oleh atasan langsung secara berjenjang
dan fungsional oleh aparat pengawasan fungsional daerah serta
pengawasan masyarakat.
(5) Pengawasan terhadap proses sebelum dan sesudah diterbitkannya
izin dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dibawah koordinasi
kepala DPMPTSP.
BABVI
KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 12
(1) Segala bentuk penzman dan non penzman yang belum
disederhanakan dan diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih
lanjut melalui peraturan Walikota.
- 8 -
(2) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur Jebih
lanjut melalui Standar Pelayanan yang disusun oleh DPMPTSP
Palopo dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait
lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daera
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat