Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa guna menjaga rasa keadilan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat perlu mengatur pengelolaan keuangan desa;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengatur pengelolaan keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pengelolaan Keuangan Desa
mengingat: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. memuat antara lain: Ketentuan umum; asas pengelolaan; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; APBdes; pendapatan desa; belanja desa; perencanaan; pelaksanaan, penatausahaan; pelaporan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMILIHAN PERBEKEL; 3.PELAKSANAAN; 4.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU; 5.PERBEKEL,PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 6.PEMBIAYAAN; 7.TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PERBEKEL; 8.LARANGAN BAGI PERBEKEL; 9.PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Perbekel
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pendapatan masyarakat dan desa, maka pemerintah desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa; b. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Badung maka Pemerintah Daerah perlu menyusun pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, ASAS DAN TUJUAN; 3. PENDIRIAN; 4. JENIS USAHA; 5. PERMODALAN; 6. KEWAJIBAN DAN HAK BUM DESA; 7. ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA; 8. PENGELOLA BUM DESA; 9. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA; 10. PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA; 11. PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA; 12. KERJASAMA BUM DESA ANTAR DESA; 13. ALOKASI HASIL USAHA DAN KEPAILITAN; 14. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; 15. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam bingkai otonomi desa, desa diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dan berkewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai-nilai adat istiadat setempat, demikian pula dalam hal memilih Kepala Desa, masyarakat desa diberi kewenangan untuk menentukan pilihan sesuai aspirasi dan keinginan masing-masing masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 6 tahun 204 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum’
2. Ruang Lingkup;
3. Pemilihan Kepala Desa;
4. Pelaksanaan;
5. Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa;
6. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa’
7. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa;
8. Mekanisme Pengaduan dan penyelesaian masalah;
9. Peran serta masyarakat;
10. Sanksi;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu segera mengatur kembali Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; 4. Sanksi 5. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; 6. Masa Jabatan Kepala Desa; 7. Pemberhentian Kepala Desa; 8. Penjabat Kepala Desa; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan Kepala Desa; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2015
TATA CARA – PILIH – ANGKAT – LANTIK – BERHENTI – KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1.2015/NOREG 6.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas pemilihan kepala desa serentak (dilakukan satu kali atau bergelombang) dan antarwaktu (dilakukan karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa). Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa, penduduk Desa yang bersangkutan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Dalam pelaksanaan pemilihan, penduduk Desa yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah memenuhi persyaratan hanya mempunyai hak satu suara dan dalam menggunakan haknya tidak boleh diwakilkan. Pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Masa tenang dilaksanakan 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto berwarna, dan nama calon. Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah mata pilih yang terdaftar. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Pengaduan terhadap penyimpangan dan/ atau pelanggaran yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan terhadap pemilihan Kepala Desa ditujukan kepada Bupati. Untuk pemilihan kepala desa antarwaktuu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan melalui pemungutan suara. Perda ini juga mengatur ketentuan mengenai Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa, yaitu pada Pasal 72, 73, 74, dan 75. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Terhadap Kepala Desa yang didakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan, BPD dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati melalui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Terhadap setiap orang yang secara sengaja menghalangi Panitia dan warga masyarakat yang akan hadir mengghunakan hak memilih dan dipilih, serta memberikan tanda/keterangan hasil perhitungan suara sebelum diumumkan oleh Ketua Panitia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 ; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil
Sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri
E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Pemerintahan Gampong dalam Kota Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Gampong.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan Gampong, Kewenangan Gampong, Penyelenggaraan Pemerintah Gampong, Peraturan Perundang-undangan Gampong, Perencanaan Pembangunan Gampong, Keuangan Gampong, Badan Usaha Milik Gampong, Kerja Sama Gampong, Lembaga Kemasyarakatan/ Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat